Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bakal menjalani persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten 2011- 2013 serta dugaan suap dan pemerasan dalam waktu dekat ini.
Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan,pihaknya telah menuntaskanberkas perkara atas nama tersangka Ratu Atut Chosyiah (RAC). Berkas perkara ataa dua perkara yang menjerat Atut teraeÂbut berisi dua perkara pidana.
"Dua perkara korupsi dengan tersangka RAC dijadikan satu berkas perkara," katanya.
Berkas perkara teraebut, kemarin sudah masuk pelimpahandua. "Sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta."
Dengan begitu, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Dipastikan, persidanÂgan perkara tersebut bakal digelar dalam waktu tidak lama lagi.
Lebih lanjut, Febri mengatakan,untuk kepentingan kelanÂcaran persidangan perkara, KPK berupaya memindahkan lokasi penahanan Ratu Atut dari LPWanita Tangerang, Banten ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"KPK akan memindahkan penahanan tersangka ke Rutan Pondok Bambu." Pemindahan lokasi tahanan bertujuan memuÂdahkan atau melancarkan proses persidangan yang bakal digelar Pengadilan Tipikor.
Diketahui, selain dua perkara yang menghadang Ratu Atut, sebelumnya bekas orang nomor satu di Banten ini telah berstaÂtus terpidana dalam kasus suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akik Muchtar. pada kasus itu, Ratu Atut dinÂyatakan terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara.
Dalam perjalanannya, KPK yang memproses dugaan koÂrupsi oleh adik Ratu Atut, TB Chaeri Wardhana alias Wawan, menemukan dugaan keterlibatan tersangka Ratu Atut. Diduga, seÂbagai pimpinan Provinsi Banten, Ratu Atut ikut cawe-cawe dan mengatur pelaksanaan proyek pengadaan alkes.
"Dia diduga mengatur dan meÂnentukan pemenang tender proyek alkes Banten," ucapnya. Pada proses penyidikan di KPK, petuÂgas pun mengidentifikasi adanya unsur pemerasan dan penyuapan oleh tersangka Ratu Atut. Atas seÂrangkaian dugaan penyelewengan tersebut, KPK melansir negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 5,4 miliar.
Pada penyidikan KPK, Febri mengakui, lembaga anti rasuah itu menemukan kongkalikong proyek alkes 2011-2013. Ratu Atut bersama-sama dengan adik kandÂungnya, Wawan yang menjabat Komisaris PT Bali Pasifik Pragama diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusaÂhaan yang dimenangkannya.
Tindakan Ratu Atut dan Wawan dilakukan dengan cara me-mark up atau menggelemÂbungkan nilai anggaran dalam proyek alkes. Secara umum, beÂber Febri, pola atau modus opeÂrandi korupsi dilakukan denganmeninggikan atau menaikan harga barang. Dengan kata lain, pengadaan barang tidak dilakÂsanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasaran alias hanya diperkirakan sendiri.
Meski demikian, Febri belum mau menjelaskan secara spesifik mengenai jenis barang berikut meÂtode lelang proyek yang berujung pada penetapan status tersangka Ratu Atut. Dia justru menamÂbahkan, selain dituding terlibat korupsi anggaran alkes, KPK juga memperkarakan dugaan pemerasan yang dilakukan bekas Gubernur Banten tersebut.
Berdasarkan temuan penyidik, bukti-bukti terkait pengakuan sejumlah saksi dan dokumen yang ditelaah mengindikasikan bahwasanya tersangka Ratu Atut patut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala dinas-kepala dinas di wilayahnya.
Dikonfirmasi mengenai besaÂran angka yang diduga diperoleh tersangka dari praktik pemerasanini, bekas aktivis
Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut lagi-lagi menolak menguraikanÂnya. Dia meminta, klarifikasi mengenai gratifikasi itu sebaiÂknya ditunggu diungkap dalam persidangan.
Pada dua kasus pelanggaran huÂkum ini, KPK menuduh Ratu Atut melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kilas Balik
Ada 3 Pola Korupsi Dalam Proyek Alkes
KPK menduga, sedikitnya ada tiga modus atau pola korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Wakil Ketua KPK ketika diÂjabat oleh Zulkarnain menandaskan, terdapat sekurangnya tiga modus korupsi alat kesehatan di Banten yang diusut KPK. Dia menyebutkan, modus pertama yang dilakukan dalam kasus koÂrupsi alkes di dalah dengan pengÂgelembungan harga perkiraan sementara (HPS). "Barang yang diadakan itu, harganya jauh dari yang seharusnya," ucapnya pada 17 Desember 2013.
Selebihnya, dia memaparkan bahwa proses pengadaan juga tidak dilakukan sesuai prosedur. Zulkarnain tidak menyebutkan detail pelanggaran apa lagi yang terjadi dalam pengadaan ini. Dia justru melanjutkan modus ketiga, praktik korupsi dalam kasus alkes di Banten adalah terkait pengguna anggaran.
Di provinsi, untuk pengadaan alkes, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. "Sistem yang tidak dilaksanakan ini,m mengakibatÂkan. terjadinya kerugian negara yang sedemikian, dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," bebernya.
Menurutnya, aliran dana itu adalah timbal balik yang diteriÂma Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Diketahui, KPK saat itu menetapÂkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka daÂlam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012, dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.
Pada kasus Pilkada Lebak, adikAtut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Wawan adalah suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka dalam kasuskorupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.
Pada kasus yang melibatkan Wawan, KPK Sempat memerÂiksa sederet nama pemilik peÂrusahaan yang diduga digunaÂkan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Pemerintah Provinsi Banten.
Sebelumnya, penyidik KPK menduga Wawan menggunakan 300 perusahaan untuk mengerÂjakan berbagai jenis proyek di Pemprov Banten.
"Diperiksa terkait tindak piÂdana pencucian uang, untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016.
Diinfokan juga, 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK saat itu antara lain, TB Lili Azhar, TB Lulu Kaking, pegawai Radio Labuan FM Dani Kurniawan, dan Maman Suryana, Dirut PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marmawan dan Direktur PT Bina Sadaya Lukman, Direktur PT Sephta Pratama Weby Tisna Hutian, Direktur CV Alvin Karya Mukti Aspinah, dan Direktur PT Bari Mandiri Pratama Dery Prima.
KPK juga memeriksa Deputi Collection Division Head PT Mitsui Leasing Capital Indonesia, Hermanto. Terdapat pula dua pihak swasta lainnya yang diperiksa KPK, yakni Mochamad Maryadi dan Rofiuzzaman.
Sebelumnya, Priharsa mengaÂtakan, beberapa nama yang telah dipanggil penyidik, adalah nama yang digunakan mewakili perusaÂhaan yang menggarap proyek miÂlik Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provinsi Banten.
Instansi vertikal yang diÂmaksud, salah satunya seperti Kementerian Pekerjaan Umum di Banten. Priharsa menambahÂkan, penyidik mengidentifikasi beraneka pekerjaan proyek di provinsi tersebut.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasusdugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten. ***