Berita

Antasari Azhar/net

Hukum

Sangat Sulit Membongkar Dugaan SMS Palsu Kasus Antasari Azhar

KAMIS, 16 FEBRUARI 2017 | 20:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat tidak mudah untuk membongkar misteri SMS yang menjadi pintu masuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tertuduh Antasari Azhar.

Demikian disampaikan lembaga kajian Kepolisian Indonesia, Ipolice Institute, tentang dugaan SMS palsu yang kembali dilaporkan Antasari ke Bareskrim Polri.

Ipolice Institute menegaskan, membuka ulang dugaan SMS palsu yang sudah lewat 12 tahun lalu bukanlah perkara mudah.


"Kalau Antasari tidak memiliki bukti lain yang mendukung rekayasa, menurut pandangan kami jika bicara sesuai aspek hukum, itu sangat sulit ditangani Polri," kata Direktur Ipolice Institute, Edi Hasibuan, kepada wartawan, Kamis (16/2).

Menurut Edi, sulit membongkar lagi kasus IT yang berumur 10 tahun ke atas. Sangat mungkin SMS itu sudah tidak disimpan lagi dalam server operator telepon yang bersangkutan.

Dirinya juga meragukan pernyataan Antasari yang mengatakan kasus ini penuh rekayasa melibatkan aparat penegak hukum.

Namun, jika ternyata pernyataan Antasari itu benar, maka vonis penjara 18 tahun terhadap Antasari adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

"Jika benar ada indikasi rekayasa saat kasus Antasari ditangani Polri, itu bentuk pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditolelir," tambahnya.

Ia bahkan meminta Kapolri memeriksa semua perwira Polri yang terkait di dalam kriminalisasi itu jika ada bukti pembunuhan Nasrudin direkayasa untuk memenjarakan Antasari. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya