Berita

Bisnis

Tak Ada Tawar-Menawar, Freeport Harus Divestasi 51 Persen

RABU, 15 FEBRUARI 2017 | 14:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menegaskan Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak  bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," tegas Iwan Dwi Laksono di Jakarta, selasa (14/2).


Sebagaimana diketahui, salah satu poin penting dalam PP 1/2017 tentang perubahan keempat PP 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.

Namun, belakangan Freeport menyatakan keberatan untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Iwan menegskan sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui oleh pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut, maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," tandasnya. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya