Berita

Bisnis

Tak Ada Tawar-Menawar, Freeport Harus Divestasi 51 Persen

RABU, 15 FEBRUARI 2017 | 14:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT. Freeport Indonesia harus tunduk terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut Freeport harus divestasi sahamnya 51% tanpa ada proses tawar menawar lagi.

Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menegaskan Freeport harus menghargai kedaualatan bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan konstitusinya.

"Atas nama KK (kontrak karya) Freeport tidak  bisa menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia," tegas Iwan Dwi Laksono di Jakarta, selasa (14/2).


Sebagaimana diketahui, salah satu poin penting dalam PP 1/2017 tentang perubahan keempat PP 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara adalah ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana juga amanat UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat aturan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara bertahap.

Namun, belakangan Freeport menyatakan keberatan untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51%. Freeport hanya bersedia melakukan divestasi 30% sebagaimana terdapat dalam ketentuan kontrak karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1991.

Iwan menegskan sejak Freeport mengajukan perubahan KK menjadi IUPK, serta izin perubahan tersebut disetujui oleh pemerintah dengan menerbitkan IUPK kepada perusahaan tersebut, maka ketentuan perjanjian yang terdapat di dalam KK tidak berlaku lagi.

"Perubahan KK ke IUPK yang diajukan sudah disetujui, pemerintah juga sudah menerbitkan izinnya. Jadi KK tidak bisa lagi jadi acuan," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya