Ahok
Ahok
Kedatangan mereka ini mendesak PN Jakut segera menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap tidak jera dan terus menistakan agama.
"Dengan disidangkannya saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama Islam, ternyata tidak menimbulkan efek jera," ujar salah satu tim kuasa hukum GNPF-MUI, Muhammad Kamil Pasha, melalui pesan singkat elektronik.
Hal tersebut dibuktikan dengan sikap terang-terangan, kesengajaan dan berulangkali oleh Ahok yang selalu menistakan agama Islam dalam berbagai kesempatan.
Untuk itu, Tim Advokasi GNPF-MUI akan menyerahkan bukti tambahan atas pengulangan penodaan agama Islam oleh Ahok kepada Ketua PN Jakut.
"Sekaligus, meminta agar majelis hakim menahan Ahok karena telah mengulangi kembali penodaan agama Islam," paparnya.
Dalam kesempatan itu, beberapa anggota Tim advokasi GNPF-MUI yang ikut hadir bersama Kamil, antara lain, Nasrullah Nasution, Kapitra Ampera, dan Rangga Lukita Desnata.
Pada 1 Desember 2016 lalu, Tim Advokasi GNPF- MUI juga sempat mendatangi Kejagung dengan tuntutan serupa. Namun, saat itu Kejagung menolak permintaan Tim Advokasi GNPF-MUI karena kasus Ahok sudah dilimpahkan ke PN Jakut.
Sehingga kewenangan penahanan ada di PN Jakut selaku penyelenggara persidangan.
Selain itu, pihak Kejagung menilai, asas dalam kasus ini masih praduga tak bersalah. Artinya belum ada keputusan yang mengikat sampai hakim memberi putusan. [zul]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41