Berita

Hukum

Komnas HAM: Apakah Tokoh Agama Selain Islam Juga Akan Distandarisasi?

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 07:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak akan melakukan sertifikasi terhadap khatib Jumat. Pemerintah hanya berencana mengatur standarisasi khatib Jumat menyusul adanya penceramah, khususnya khatib, yang dinilai mengancam persatuan umat.

Meski demikian, wacana standarisasi ini juga masih masih mengandung polemik di tengah masyarakat dan banyak pertanyaan di masyarakat. Karena itu Menag harus menjelaskan lebih detail.

"Pemerintah sebaiknya menjelaskan ke publik secara terbuka tentang tujuan sesungguhnya dari kebijkan tersebut agar publik mendapat informasi yang memadai soal rencana tersebut," jelas Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pagi ini.


Selain itu, dia mengingatkan, kebijakan tersebut harus dipastikan tidak diskriminatif. Karena muncul pertanyaan, apakah sertifikasi dan standarisasi tersebut hanya terhadap tokoh-tokoh agama tertentu? Apakah hal yang sama terjadi juga terhadap Pastur (Katholik), Pendeta (Kristen), Bhiksu/Biksu (Budha), Pendeta (Hindu), Kongchu (Kong Hu Chu)?

"Ini harus dijelaskan ke publik," katanya.

Maneger juga berharap Kemenag juga sebaiknya memberikan jaminan bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan masalah baru dan  keresahan publik.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai tidak perlu adanya sertifikasi maupun standarisasi khatib maupun muballigh, lebih-lebih ulama. Menurutnya, biarkan itu tumbuh secara kultural. Karena memang dai, ustad dan lainnya itu lahir dari masyarakat yang kultural.

"Yang seharusnya perlu dilakukan adalah meningkatkan kualitas dan memperbanyak da’i-da’i ke daerah-daerah, dan memperluas jangkauannya hingga ke pelosok negeri, agar bisa menjangkau umat yang perlu bimbingan keagamaan," ungkap Haedar.

"Sebab, kalau dibuat standarisasi dan pakai seragam nanti malah jangan-jangan banyak umat yang tidak bisa terbina, gara-gara sertifikasi dan standarisasi yang maksudnya baik namun hasilnya menjadi tidak maslahat," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya