Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KA KB HMI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI pada Senin (13/2).
Surat tersebut berisi peringatan kepada Jokowi sebagai presiden atas pelanggaran konstitusi yang dilakukannya karena kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta meski sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama.
"Kami ingin agar presiden benar-benar sadar bahwa apa yang dilakukannya dengan mengaktifkan kembali Ahok, bukan saja tidak adil, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi," ujar Koordinator KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.
Dijelaskan Doli bahwa selama ini pertaruhan yang dilakukan demi seorang Ahok telah mengorbankan kewibawaan hukum, runtuhnya standar etika dan moral, perpecahan politik, dan kerusakan sosial. Kali ini bahkan Presiden Jokowi sudah sampai pada mempertaruhkan jabatannya.
"Presiden yang menyatakan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan UUD RI 1945 dan UU, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pasal 9 ayat (1), seharusnya tidak melakukan tindakan melakukan melanggar konstitusi dan UU demi seorang Ahok," sambung politisi muda Partai Golkar tersebut.
KA KB HMI bukan saja menilai pemerintah tidak netral. Pada kasus ini mereka bahkan menilai pemerintahan Jokowi ini sudah secara terang benderang, vulgar, bahkan brutal dalam ikut memenangkan Ahok.
"Hal ini sudah keterlaluan dan dapat mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa kita yang harus dibangun dengan ketaatan terhadap konstitusi, etika bernegara, dan proses berdemokrasi yang sehat," sambungnya.
Selain ke Presiden Jokowi, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada pimpinan MPR, DPR, MK, dan Ombudsman.
"Dan
Alhamdulillah sekitar pukul 14.30 tadi KA KB HMI diterima oleh Bapak Fadli Zon dan Fahri Hamzah selaku Pimpinan DPR guna menyampaikan surat tersebut," lanjut Doli.
Dalam pertemuan tersebut, KA KB HMI menyampaikan agar DPR segera menggunakan hak konstitusional dalam menyikapi pelanggaran konstitusi dan UU itu.
"Langkah kami ini adalah langkah lanjutan, setelah sebelumnya Ketua Majelis Nasional (MN) KAHMI, Mahfud MD telah memberikan warning bahwa apabila Ahok diaktifkan kembali, maka presiden telah melanggar konstitusi atau harus menerbitkan perppu," pungkas Doli.
[ian]