Berita

Foto/RMOL

Politik

Surat Terbuka Kesatuan Aksi KB HMI Agar Jokowi Sadar

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 01:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KA KB HMI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI pada Senin (13/2).

Surat tersebut berisi peringatan kepada Jokowi sebagai presiden atas pelanggaran konstitusi yang dilakukannya karena kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta meski sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama.

"Kami ingin agar presiden benar-benar sadar bahwa apa yang dilakukannya dengan mengaktifkan kembali Ahok, bukan saja tidak adil, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran konstitusi," ujar Koordinator KA KB HMI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi.


Dijelaskan Doli bahwa selama ini pertaruhan yang dilakukan demi seorang Ahok telah mengorbankan kewibawaan hukum, runtuhnya standar etika dan moral, perpecahan politik, dan kerusakan sosial. Kali ini bahkan Presiden Jokowi sudah sampai pada mempertaruhkan jabatannya.

"Presiden yang menyatakan sumpah dan janjinya untuk melaksanakan UUD RI 1945 dan UU, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi pasal 9 ayat (1), seharusnya tidak melakukan tindakan melakukan melanggar konstitusi dan UU demi seorang Ahok," sambung politisi muda Partai Golkar tersebut.

KA KB HMI bukan saja menilai pemerintah tidak netral. Pada kasus ini mereka bahkan menilai pemerintahan Jokowi ini sudah secara terang benderang, vulgar, bahkan brutal dalam ikut memenangkan Ahok.

"Hal ini sudah keterlaluan dan dapat mengancam kehidupan bernegara dan berbangsa kita yang harus dibangun dengan ketaatan terhadap konstitusi, etika bernegara, dan proses berdemokrasi yang sehat," sambungnya.

Selain ke Presiden Jokowi, surat terbuka itu juga ditembuskan kepada pimpinan MPR, DPR, MK, dan Ombudsman.

"Dan Alhamdulillah sekitar pukul 14.30 tadi KA KB HMI diterima oleh Bapak Fadli Zon dan Fahri Hamzah selaku Pimpinan DPR guna menyampaikan surat tersebut," lanjut Doli.

Dalam pertemuan tersebut, KA KB HMI menyampaikan agar DPR segera menggunakan hak konstitusional dalam menyikapi pelanggaran konstitusi dan UU itu.

"Langkah kami ini adalah langkah lanjutan, setelah sebelumnya Ketua Majelis Nasional (MN) KAHMI, Mahfud MD telah memberikan warning bahwa apabila Ahok diaktifkan kembali, maka presiden telah melanggar konstitusi atau harus menerbitkan perppu," pungkas Doli. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya