Berita

Jokowi/Net

Politik

ITW Desak Jokowi Segera Putuskan Nasib Ahok

MINGGU, 12 FEBRUARI 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permasalahan lalu lintas di Ibukota Jakarta seperti kemacetan harus menjadi prioritas untuk ditangani oleh Pemprov DKI.

Untuk itu, seorang gubernur harus memiliki legalitas, agar kebijakan dan keputusannya, khususnya terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan kagaduhan.

Begitu kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menanggapi status Ahok yang belum dinonaktifkan meski sudah menyandang predikat terdakwa.


Lebih lanjut, Edison mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas dan tidak membiarkan status Ahok yang sudah kembali aktif pada 11 Februari 2017 lalu, menjadi pro kontra hingga berpotensi menimbulkan kaguduhan.
 
“Banyak permasalahan lalu lintas di Jakarta yang harus ditangani lewat kebijakan atau keputusan gubernur. Sehingga gubernur harus memiliki legalitas, agar tidak menimbulkan permasalahan bahkan kegaduhan,” kata Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (12/2).
 
Menurut Edison, presiden jangan membiarkan status Gubernur Ahok tidak jelas bahkan menjadi perdebatan yang menuai pro kontra. Sehingga kebijakan Ahok tidak menuai permasalahan, karena keberadaan Ahok sebagai gubernur dituding illegal.
 
ITW menyebut, warga Jakarta membutuhkan gubernur yang memiliki legalitas untuk bersama dengan warga mewujudkan lalulintas yang memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar). 
 
Edison menyarankan, agar Presiden Jokowi memutuskan status Gubernur Ahok berdasarkan ketentuan seperti yang diatur UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

Seperti yang diamanatkan dalam Pasal 83 ayat  (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sementara Pasal (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
 
"Berdasarkan ketentuan, maka kewenangan untuk memberhentikan sementara atau tidak gubernur DKI adalah kewenangan Presiden Jokowi," pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya