Berita

Net

Hukum

Polisi Harus Tangkap Penganiaya Wartawan Peliput Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas intimidasi dan pemukulan yang dilakukan massa terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV, saat meliput Aksi Damai 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta pagi tadi (Sabtu, 11/2).

Sebab, kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi damai tidak hanya terjadi kali ini saja.

Menurut Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso, tindakan vandalisme yang diduga dilakukan peserta aksi 112 bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pada November 2016 atau dikenal dengan Aksi Damai 411 dan bulan Desember yang disebut Aksi Damai 212 para rekan jurnalis juga mengalami intimidasi dari massa.


"Kalau polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku secara cepat dan tegas maka sudah dipastikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan akan selalu terjadi," jelas pria yang karib disapa Bowo di Jakarta.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi kuat untuk melindungi profesi jurnalis. Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta," beber Bowo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menindak dan menghukum pelaku secara maksimal. Agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

"Dan perlu diingat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab penuh menjaga demokrasi secara sehat. Kalau ada pihak yang masih mengintimidasi kerja pers di lapangan berarti anti demokrasi," pungkas Bowo. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya