Berita

Net

Hukum

Polisi Harus Tangkap Penganiaya Wartawan Peliput Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas intimidasi dan pemukulan yang dilakukan massa terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV, saat meliput Aksi Damai 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta pagi tadi (Sabtu, 11/2).

Sebab, kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi damai tidak hanya terjadi kali ini saja.

Menurut Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso, tindakan vandalisme yang diduga dilakukan peserta aksi 112 bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pada November 2016 atau dikenal dengan Aksi Damai 411 dan bulan Desember yang disebut Aksi Damai 212 para rekan jurnalis juga mengalami intimidasi dari massa.


"Kalau polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku secara cepat dan tegas maka sudah dipastikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan akan selalu terjadi," jelas pria yang karib disapa Bowo di Jakarta.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi kuat untuk melindungi profesi jurnalis. Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta," beber Bowo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menindak dan menghukum pelaku secara maksimal. Agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

"Dan perlu diingat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab penuh menjaga demokrasi secara sehat. Kalau ada pihak yang masih mengintimidasi kerja pers di lapangan berarti anti demokrasi," pungkas Bowo. [wah]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya