Berita

Net

Hukum

Polisi Harus Tangkap Penganiaya Wartawan Peliput Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas intimidasi dan pemukulan yang dilakukan massa terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV, saat meliput Aksi Damai 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta pagi tadi (Sabtu, 11/2).

Sebab, kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi damai tidak hanya terjadi kali ini saja.

Menurut Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso, tindakan vandalisme yang diduga dilakukan peserta aksi 112 bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pada November 2016 atau dikenal dengan Aksi Damai 411 dan bulan Desember yang disebut Aksi Damai 212 para rekan jurnalis juga mengalami intimidasi dari massa.


"Kalau polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku secara cepat dan tegas maka sudah dipastikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan akan selalu terjadi," jelas pria yang karib disapa Bowo di Jakarta.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi kuat untuk melindungi profesi jurnalis. Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta," beber Bowo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menindak dan menghukum pelaku secara maksimal. Agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

"Dan perlu diingat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab penuh menjaga demokrasi secara sehat. Kalau ada pihak yang masih mengintimidasi kerja pers di lapangan berarti anti demokrasi," pungkas Bowo. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya