Berita

Net

Hukum

Polisi Harus Tangkap Penganiaya Wartawan Peliput Aksi 112

SABTU, 11 FEBRUARI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak kepolisian segera mengusut tuntas intimidasi dan pemukulan yang dilakukan massa terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV, saat meliput Aksi Damai 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta pagi tadi (Sabtu, 11/2).

Sebab, kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat meliput aksi damai tidak hanya terjadi kali ini saja.

Menurut Ketua Umum PWJ Tri Wibowo Santoso, tindakan vandalisme yang diduga dilakukan peserta aksi 112 bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pada November 2016 atau dikenal dengan Aksi Damai 411 dan bulan Desember yang disebut Aksi Damai 212 para rekan jurnalis juga mengalami intimidasi dari massa.


"Kalau polisi tidak melakukan penindakan hukum terhadap pelaku secara cepat dan tegas maka sudah dipastikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan akan selalu terjadi," jelas pria yang karib disapa Bowo di Jakarta.

Lanjutnya, Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi kuat untuk melindungi profesi jurnalis. Upaya menghalangi dan mengintimidasi seorang jurnalis saat menjalankan tugasnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

"Pers dalam melaksanakan tugas mulianya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40/1999. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi petugas pers dalam melaksanakan tugasnya dapat dipidana penjara selama dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta," beber Bowo.

Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera menindak dan menghukum pelaku secara maksimal. Agar setiap orang tidak dengan seenaknya mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.

"Dan perlu diingat bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab penuh menjaga demokrasi secara sehat. Kalau ada pihak yang masih mengintimidasi kerja pers di lapangan berarti anti demokrasi," pungkas Bowo. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya