Berita

Habiburrokhman

Politik

Ahok Belum Dinonaktifkan, ACTA Keluarkan Teguran Hukum Terbuka Kepada Mendagri

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 14:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengeluarkan Teguran Hukum Terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Teguran terbuka ini berisi desakan kepada Mendagri untuk segera memberhentikan Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah menyandang status terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun," tegas Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman, dalam keterangan persnya (Jumat, 10/2).

Dia menegaskan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pengacara senior ini juga membantah alasan yang menyebutkan Ahok tidak dapat diberhentikan karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun sama. Meskipun dakwaan bersifat alternatif dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, tetap saja Ahok adalah Terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a.

Hal ini bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun.

"Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," bebernya.

Selain itu, sambung Habiburokhman, pemberhentian sementara Ahok juga tidak tergantung seberapa berat hukuman yang diterimanya dari Majelis Hakim. Karena istilah yang digunakan dalam UU adalah "terdakwa".

"Jadi, yang menjadi ukuran bukan berapa berat hukuman yang ditetapkan, melainkan apakah dia menyandang status terdakwa atau tidak. Begitu dia menyandang status Terdakwa, maka dia harus segera berhenti," tegasnya.
 
Karena itu pihaknya berharap Mendagri bisa menjalankan tugasnya dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di atas.

"Jangan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok. Demikianlah teguran ini kami sampaikan, pengabaian atas teguran hukum ini akan kami tindaklanjuti dengan gugatan hukum," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya