Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Terkait Pilkada DKI, Muhammadiyah Keluarkan Imbauan Keagamaan

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 06:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta akan memasuki tahap pencoblosan. Besok, merupakan hari terakhir masa kampanye, dan pada Rabu (15/2) pekan depan, warga Ibukota akan menggunakan hak pilih menentukan siapa yang paling layak untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur untuk periode lima tahu ke depan.

Pada Pilgub DKI ini ada tiga pasangan calon. Yaitu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno.

Terkait Pilkada tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta mengeluarkan Imbauan Keagamaan yang akan menjadi panduan warga Persyarikatan Muhammadiyah dalam menentukan pilihan.


Berikut isi Imbauan Keagamaan dengan No. 01/B/2/2017 yang ditandatangani K.H. Endang Mintarja, M.A. (Ketua MTT PWM DKI) dan Dr. Izza Rohman, M.A (Sekretaris) tersebut.

1. Setiap muslim sudah sepatutnya mengedepankan akhlak mulia di segala ruang kehidupan, termasuk kehidupan berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam interaksi dan komunikasi menjelang, selama, dan seusai pilkada, setiap muslim, dan bahkan setiap warga negara, hendaknya mengedepankan sikap saling menghormati, menghargai perbedaan pandangan, bertenggang rasa, bertasamuh, dan menunjukkan segala sifat yang mencerminkan kepribadian mulia-dalam pikiran, ucapan maupun perbuatan.

2. Kehidupan muslim, dalam segala aspek, haruslah didasarkan pada tauhid. Demikian halnya dalam aspek muamalah, tauhid juga harus menjadi prinsip penuntun. Oleh karena itu, dalam memberikan dukungan politik, memilih pemimpin politik, dan melakukan kerja-kerja politik (siyasah), setiap muslim hendaknya mendasarkan pada iman tauhidnya. Misalnya, mempertimbangkan apakah pilihan atau keputusannya selaras dengan ketaatan dan ketundukannya kepada Allah, dan apakah pilihan atau keputusannya itu berdampak pada menguat atau melemahnya ketauhidan umat.

Pada prinsipnya, memilih pemimpin yang muslim, sekaligus adil, terampil memimpin, berakhlak mulia, mencintai dan dicintai rakyat, serta memiliki semangat nasionalisme keindonesiaan, adalah lebih dekat dan lebih selaras dengan nilai tauhid dan semangat kehidupan kebangsaan.

3. Islam mengajarkan persatuan dan persaudaraan. Apa pun pandangan dan pilihan politiknya, setiap muslim hendaknya mengutamakan persatuan, persaudaraan, kerukunan, keharmonisan dan perdamaian di antara sesama muslim dan sesama warga bangsa. Bila ada pilihan-pilihan yang berbeda dan dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Islam, hendaknya direspon dengan edukasi dan saling menasihati (tawashi), dan bukan dengan aksi menghina, menghujat, memaki, memusuhi dan memprovokasi.

Umat Islam hendaknya fokus pada hal-hal yang bisa menyatukan, dan bukan pada hal-hal yang dapat membuat umat terpecah belah. Informasi-informasi yang terverifikasi dan dapat menyatukan umat hendaknya didahulukan dan disebarluaskan, dan informasi-informasi yang belum tentu benar dan dapat memecah-belah hendaknya dikesampingkan dan disingkirkan.

4. Edukasi adalah salah satu pilihan terbaik untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Oleh karena itu, setiap muslim yang berilmu luas (ulama, kiai, habib, ustadz, ilmuwan, cendekiawan dsb.) sebaiknya berusaha mencari cara untuk memberikan edukasi dan pencerahan yang baik, yang penuh kejujuran, kesantunan dan keteladanan, sesuai kapasitasnya masing-masing terkait opsi-opsi yang dimiliki umat dalam kehidupan politik yang disinari pengetahuan wahyu. Seiring dengan itu, setiap muslim hendaknya mencari cara untuk bisa mendapatkan edukasi keagamaan yang baik terkait kehidupan bermuamalah, terutama kehidupan ber-Indonesia, yang merupakan negara Pancasila, sebagai darul-‘ahdi wasy-syahadah (negeri konsensus dan kesaksian).

5. Dalam rangka mewujudkan baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur, yaitu Indonesia yang berkemajuan, masyarakat perlu bahu-membahu melakukan kerja nyata di berbagai lini. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menghabiskan terlalu banyak energi untuk memikirkan satu masalah, bahkan untuk satu masalah di satu wilayah saja, dengan mengabaikan perhatian pada masalah-masalah besar lainnya, terutama kemungkaran-kemungkaran sosial seperti korupsi dan ketidakadilan kepada kaum lemah, dalam kehidupan di Tanah Air secara keseluruhan.

"Imbauan keagamaan ini, yang didasarkan pada pemahaman terhadap dalil-dalil agama sebagaimana terlampir, dimaksudkan untuk menjadi bagian dari upaya menciptakan kehidupan sosial-keagamaan yang sehat. Oleh karenanya, himbauan ini tidak semestinya dimanfaatkan, dengan cara apa pun, untuk kepentingan politik sesaat suatu kelompok yang ingin memperkeruh suasana," demikian penutup isi Imbauan Keagamaan MTT PWM DKI Jakarta. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya