Berita

Munarman/net

Hukum

Pengamat: Penetapan Tersangka Munarman Langgar Prinsip Locus Delicti

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 04:41 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka atas Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Polda Bali dianggap menyalahi prosedur sejak awal.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali terait rekaman dialognya di Kantor Kompas TV, 16 Juni 2016. Saat itu Munarman memprotes framing pemberitaan Kompas Group yang ia anggap menyudutkan agama Islam. Dalam tayangan live Kompas TV, Munarman mengemukakan salah satu contoh yang diambil dari sumber media lain yang memberitakan tentang pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan pelarangan umat Islam Salat Jum'at.

Atas dasar itu, Munarman dilaporkan masyarakat Balik kemudian dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP.


Pengamat hukum dan politik, Martimus Amin, menggarisbawahi bahwa peristiwa yang jadi akar masalah terjadi di wilayah hukum Jakarta, yakni Kantor Kompas TV. Jika Protes Munarman hendak dikriminalisasi, maka hukum acara pidana mengatur secara limitatif prosedur pelaporan peristiwa dugaan pidana adalah pada kantor polisi setempat.

"Tempat terjadinya suatu tindak pidana atau tempat kejadian perkara ini disebut Locus Delicti dalam istilah hukum Internasional. Locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan," ujar Martimus.

Martimus mengutip KUHAP pasal 84 yang menjelaskan locus delicti, Pasal (1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Pasal (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

"Menurut  Yahya Harahap dalam bukunya berjudul 'Permasalahan dan Penerapan KUHAP', pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 merupakan satu kesatuan sebagai syarat multlak memeriksa dan mengadili seseorang di wilayah hukum tempat kejadian atau tempat kediamannya. Adapun peristiwa kejadian dan tempat kediaman Munarman adalah di Jakarta," jelas Martimus.

Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2-9 KUHP yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relatif tempat kejadian.

"Ada beberapa teori untuk menentukan di mana tempat terjadinya perbuatan pidana, yaitu teori mengenai tempat di mana perbuatan dilakukan secara personal. Kedua, adalah teori tentang instrumen. Terakhir, teori tentang akibat," katanya.

"Dengan demikian kesimpulannya, penyelidikan dan penyidikan laporan oleh Polda Bali atas pelaporan Munarman melanggar prinsip Locus Delicti," imbuh Martimus. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya