Berita

Munarman/net

Hukum

Pengamat: Penetapan Tersangka Munarman Langgar Prinsip Locus Delicti

KAMIS, 09 FEBRUARI 2017 | 04:41 WIB | LAPORAN:

Penetapan status tersangka atas Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Polda Bali dianggap menyalahi prosedur sejak awal.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali terait rekaman dialognya di Kantor Kompas TV, 16 Juni 2016. Saat itu Munarman memprotes framing pemberitaan Kompas Group yang ia anggap menyudutkan agama Islam. Dalam tayangan live Kompas TV, Munarman mengemukakan salah satu contoh yang diambil dari sumber media lain yang memberitakan tentang pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan pelarangan umat Islam Salat Jum'at.

Atas dasar itu, Munarman dilaporkan masyarakat Balik kemudian dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP.


Pengamat hukum dan politik, Martimus Amin, menggarisbawahi bahwa peristiwa yang jadi akar masalah terjadi di wilayah hukum Jakarta, yakni Kantor Kompas TV. Jika Protes Munarman hendak dikriminalisasi, maka hukum acara pidana mengatur secara limitatif prosedur pelaporan peristiwa dugaan pidana adalah pada kantor polisi setempat.

"Tempat terjadinya suatu tindak pidana atau tempat kejadian perkara ini disebut Locus Delicti dalam istilah hukum Internasional. Locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan," ujar Martimus.

Martimus mengutip KUHAP pasal 84 yang menjelaskan locus delicti, Pasal (1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Pasal (2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

"Menurut  Yahya Harahap dalam bukunya berjudul 'Permasalahan dan Penerapan KUHAP', pasal 84 ayat 1 dan ayat 2 merupakan satu kesatuan sebagai syarat multlak memeriksa dan mengadili seseorang di wilayah hukum tempat kejadian atau tempat kediamannya. Adapun peristiwa kejadian dan tempat kediaman Munarman adalah di Jakarta," jelas Martimus.

Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2-9 KUHP yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana atau tidak. Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relatif tempat kejadian.

"Ada beberapa teori untuk menentukan di mana tempat terjadinya perbuatan pidana, yaitu teori mengenai tempat di mana perbuatan dilakukan secara personal. Kedua, adalah teori tentang instrumen. Terakhir, teori tentang akibat," katanya.

"Dengan demikian kesimpulannya, penyelidikan dan penyidikan laporan oleh Polda Bali atas pelaporan Munarman melanggar prinsip Locus Delicti," imbuh Martimus. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya