Berita

Aji M. Mirza/net

Bisnis

Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Perlu Dipertahankan

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang melarang ekspor mineral mentah di dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu dipertahankan dalam rangka mengurangi praktik pertambangan ilegal dan mengerem laju degradasi fungsi lingkungan.

Selain itu, pelarangan tersebut dapat mendorong penerapan strategi pengendalian kegiatan pertambangan dan otomatisasi penerimaan negara dari pertambangan.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji M. Mirza Wardana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Uka Wikarya, terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Minerba di ruang rapat Komite II, gedung DPD RI, Jakarta,(8/2).


Senada dengan Aji, Uka Wikarya juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

"Tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba bukan untuk menghambat perdagangan tetapi memanfaatkan kekayaan mineral nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa. Jika upaya ini ditunda maka kekayaan mineral akan habis pada suatu saat nanti," kata Uka

Selanjutnya, Uka Wikarya juga mengatakan bahwa masih terdapat celah di UU Minerba yang memungkinkan kecurangan oleh para pelaku pertambangan. Pada pasal 102 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batu bara.

"Realitasnya, nilai tambah yang dilakukan oleh para pelaku pertambangan dilakukan dengan seminimal mungkin karena celah yang terdapat pada UU tersebut. Seharusnya hal tersebut dibuat dengan semaksimal mungkin," jelasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Restorative Justice Jadi Komedi saat Diucapkan Jokowi

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:08

Pembentukan Dewan Perdamaian Trump Harus Dikritisi Dunia Islam

Selasa, 27 Januari 2026 | 04:00

Eggi Sudjana Pengecut, Mau Cari Aman Sendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:15

Beasiswa BSI Maslahat Sentuh Siswa Dhuafa

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:12

Purbaya Bakal Sidak Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Selasa, 27 Januari 2026 | 03:03

Kirim Surat ke Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:32

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Jomplang dengan Nasib Guru Madrasah

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:17

Dukung Prabowo, Gema Bangsa Bukan Cari Jabatan

Selasa, 27 Januari 2026 | 02:01

Lingkaran Setan Izin Muadalah

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:38

Polri di Bawah Presiden Amanat Reformasi dan Konstitusi

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:13

Selengkapnya