Berita

Aji M. Mirza/net

Bisnis

Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Perlu Dipertahankan

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan yang melarang ekspor mineral mentah di dalam UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu dipertahankan dalam rangka mengurangi praktik pertambangan ilegal dan mengerem laju degradasi fungsi lingkungan.

Selain itu, pelarangan tersebut dapat mendorong penerapan strategi pengendalian kegiatan pertambangan dan otomatisasi penerimaan negara dari pertambangan.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji M. Mirza Wardana, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM), Uka Wikarya, terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Minerba di ruang rapat Komite II, gedung DPD RI, Jakarta,(8/2).


Senada dengan Aji, Uka Wikarya juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

"Tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah Minerba bukan untuk menghambat perdagangan tetapi memanfaatkan kekayaan mineral nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa. Jika upaya ini ditunda maka kekayaan mineral akan habis pada suatu saat nanti," kata Uka

Selanjutnya, Uka Wikarya juga mengatakan bahwa masih terdapat celah di UU Minerba yang memungkinkan kecurangan oleh para pelaku pertambangan. Pada pasal 102 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batu bara.

"Realitasnya, nilai tambah yang dilakukan oleh para pelaku pertambangan dilakukan dengan seminimal mungkin karena celah yang terdapat pada UU tersebut. Seharusnya hal tersebut dibuat dengan semaksimal mungkin," jelasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya