Berita

Politik

Status Ahok Tergantung Jaksa

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah pusat belum bisa menentukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat Gubernur Jakarta atau diberhentikan sementara. Pemerintah mesti mendengar lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penghinaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ,menyatakan, kejelasan status Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/2).


UU mensyaratkan petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus mengambil cuti sampai masa kampanye selesai. Cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, yang kemudian dilanjutkan masa tenang (12-14 Februari) sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017.

Namun, karena Ahok masih menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama, maka nasib Ahok kembali bergantung kepada tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tjahjo.

Sebaliknya, Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah," tutur Mendagri.

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya