Berita

Politik

Status Ahok Tergantung Jaksa

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah pusat belum bisa menentukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat Gubernur Jakarta atau diberhentikan sementara. Pemerintah mesti mendengar lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penghinaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ,menyatakan, kejelasan status Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/2).


UU mensyaratkan petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus mengambil cuti sampai masa kampanye selesai. Cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, yang kemudian dilanjutkan masa tenang (12-14 Februari) sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017.

Namun, karena Ahok masih menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama, maka nasib Ahok kembali bergantung kepada tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tjahjo.

Sebaliknya, Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah," tutur Mendagri.

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya