Berita

Politik

Status Ahok Tergantung Jaksa

RABU, 08 FEBRUARI 2017 | 03:24 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah pusat belum bisa menentukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjabat Gubernur Jakarta atau diberhentikan sementara. Pemerintah mesti mendengar lebih dulu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan penghinaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ,menyatakan, kejelasan status Ahok hanya tinggal menunggu tuntutan.

"Saya tinggal menunggu tuntutan Jaksa setelah saksi-saksi di persidangan selesai," kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/2).


UU mensyaratkan petahana yang maju lagi dalam Pilkada harus mengambil cuti sampai masa kampanye selesai. Cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, yang kemudian dilanjutkan masa tenang (12-14 Februari) sebelum pemungutan suara 15 Februari 2017.

Namun, karena Ahok masih menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama, maka nasib Ahok kembali bergantung kepada tuntutan jaksa.

"Kalau tuntutan jaksanya lima tahun, ya saya akan memberhentikan sementara, sampai proses inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tjahjo.

Sebaliknya, Ahok akan kembali berstatus gubernur aktif jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman di bawah lima tahun

"Kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia (Ahok) tetap menjabat gubernur. Kecuali dia kena OTT (operasi tangkap tangan) atau ditahan, dia (otomatis) kita berhentikan, karena mengganggu jalannya pemerintah," tutur Mendagri.

Sesuai Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya