Berita

Ahok/Net

Hukum

Ditolak Tim Ahok, Saksi MUI Beri Tausyiah

SELASA, 07 FEBRUARI 2017 | 18:02 WIB | LAPORAN:

Penolakan penasihat hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap kehadiran anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Ramdan Rasyid sebagai saksi ahli diakhiri dengan tausyiah.

Ramdan dipersilakan majelis hakim untuk memberi tambahan atas kesaksiannya di dalam persidangan. Ramdan menggunakan kesempatan itu dengan menyampaikan tausiyah. Dalam tausiyahnya, dia meminta agar penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah. Karena kalau yang salah rakyat jelata dihukum kena sanksi, sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).


Ramdan pun meminta majelis hakim untuk bersikap adil. Dia mengingatkan atas tanggung jawab manusia di akhirat nanti, bukan hanya di dunia.

"Mohon ini jadi pertimbangan. Kita sadar hidup kita cuma sebentar," katanya.

Menanggapi pernyataan Ramdan, majelis hakim menyampaikan bahwa akan membuat putusan yang sesuai dengan dakwaan.

Sebelumnya, kehadiran Ramdan ditentang keras oleh tim Ahok. Penolakan terjadi ketika Ramdan baru saja diambil sumpahnya saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Tim Ahok menilai saksi berasal dari organisasi yang memiliki konflik dengan terdakwa.

"Kami sangat meragukan objektivitas beliau. MUI menilai produk MUI sendiri. Kalau ahli agama Islam dari perwakilan MUI kami keberatan," ujar Wayan, salah satu kuasa hukum Ahok.

Menurutnya, dalam persidangan yang digelar pekan lalu, komisi fatwa MUI merupakan bagian dari persoalan perkara. Kemudian, Wayan menyebutkan orang yang masuk bagian dalam persoalan maka tidak mungkin menjadi bagian dari solusi pemecah masalah. Sementara itu, kehadiran ahli bertujuan untuk menegakkan keadilan.

"Ahli yang diajukan mempunyai konflik kepentingan yang sangat jelas. Dengan tegas kami menolak sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya.

Pernyataan kuasa hukum Ahok dibantah oleh jaksa penuntut umum. Menurut Ketua Tim JPU Ali Mukartono, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, sebab kesaksian dari pihak MUI justru sangat relevan.

"Hemat kami terlalu dini ketika ada tuduhan tidak independen. Sesuai dakwaan kami, bersentuhan agama, sehingga ahli MUI sangat relevan. Sehingga mohon diabaikan pendapat dari kuasa hukum," ujar Ali kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun menolak pendapat kuasa hukum Ahok bahwa saksi ahli tidak independen dan tidak objektif. Dia mengatakan tetap mendengarkan keterangan dari Ramdan.

"Prinsipnya kuasa hukum dan JPU punya hak ajukan ahli. Masalah keterangan ahli dipakai dalam putusan atau tidak harus didengar dulu apakah independen atau tidak. Majelis hakim wajib periksa, keputusan akan dipertimbangkan," imbuhnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya