Berita

Pengurus PIKA/Net

Politik

PIKA Usung LCPP Untuk Cegah Praktik Korupsi

SELASA, 07 FEBRUARI 2017 | 14:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Partai Indonesia Kerja (PIKA) mengusung konsep Low Cost Political Party (LCPP) sebagai antitesis dari politik biaya tinggi.

LCPP mengharamkan adanya uang mahar dalam setiap kontestasi politik, baik itu dalam pesta demokrasi berupa pilkada, pileg, maupun pilpres, juga dalam proses rekrutmen untuk posisi posisi tertentu dalam struktur partai.

"Dalam menjalankan roda partai, kami membekali para pengurus di pusat dan daerah untuk menghindari budaya politik biaya tinggi, karena hal itu bisa bermuara pada praktik-praktik koruptif," kata Ketua Umum PlKA, Hartoko Adi Oetomo, dalam keterangan persnya (Selasa, 7/2).


Pasalnya, dia menjelaskan, akibat politik biaya tinggi, banyak pejabat dan legislator yang digiring kehotel prodeo karena korupsi. Dalam kurun waktu 14 tahun, yakni sejak KPK berdiri hingga September 2016, lembaga anti rasuah telah menangkap 119 anggota DPR dan DPRD, 15 orang gubernur dan 50 Bupati atau walikota.

Menurutnya, tentu, yang dirugikan bukan hanya negara, karena tidak efektifnya anggaran pembangunan, tetapi juga masyarakat. Selain itu, publik tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari penyelenggara negara, karena konsentrasi mereka terpecah untuk mengembalikan modal dan mempersiapkan modal baru untuk pemithan berikutnya. "Disinilah makna pentingnya LCPP," ungkapnya.

Meski terkesan sederhana, namun akan memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan politik di Tanah Air. LCPP bisa dimulai dari sesuatu yang bersifat pribadi dan sepele, hingga menghindari pemborosan berupa aktifitas/kegiatan yang mubazir.

"Politik transaksional dan intervensi kekuatan modal adalah sesuatu yang haram bagi PIKA. Maka, di internal kami dikenal dengan istilah "donasi tanpa dominasi," tandasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya