Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bukan Sertifikasi, Pemerintah Hanya Pertimbangkan Standardisasi Khatib Jumat

SELASA, 07 FEBRUARI 2017 | 10:48 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Agama memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita bohong alias hoax.

Penegasan tersebut disamapaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kemenag Mastuki, menyusul beredarnya informasi dengan tajuk 'Info Sertifikasi Khatib'. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban Khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.

"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," tegas Mastuki dalam keterangan persnya (Selasa, 7/2).


Dia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Juga tidak akan mengintervensi materi khutbah.

Namun dia mengakui Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat. Hal itu merespon saran dan masukan dari masyarakat.

Maksud dari standardisasi itu adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khutbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.

"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khutbah Jumat," ucapnya.

"Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator," imbuhnya.

Terkait itu, lanjut Mastuki, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya