Siti Fadilah Supari dianggap merugikan negara Rp 6,148 miliar dan menerima suap Rp 1,875 miliar dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan yang pernah dipimpinnya.
Dalam surat dakwaan berÂnomor DAK-07/24/01/2017 yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu dikenakan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Siti Fadilah selaku Menkes telah menyalahÂgunakan kewenangannya dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) virus flu buÂrung tahun 2005 pada Pusat Penanggulanganan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes.
Siti Fadilah memberikan surat rekomendasi kepada Mulya AHasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan penunjukan langsung rekanan. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa.
Akibatnya, Siti Fadilah memÂperkaya korporasi. "Yaitu memÂperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1.597.232.400 serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4.551.405.600 yang dapat merugikan keuangan negaÂra sejumlah Rp 6.148.638.000," papar JPU Ali Fikri.
Sebelum mengeluarkan rekoÂmendasi itu, Siti Fadilah pada September 2005 Fadilah bertemu dengan Ary Gunawan (Direktur Utama PT Indofarma Global Medika) dan Nuki Syahrun seÂlaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga adik ipar Soetrisno Bachir, Ketua Umum PAN saat itu.
Selepas pertemuan, Ary dan Nuki menghubungi Manajer Pemasaran PT Indofarma Asrul Sani untuk membicarakan keiÂkutsertaan dalam pengadaan alkes di Kemenkes.
Nuki juga menghubunÂgi Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti yang merupakan teman Rizaganti Syahrun, suami Nuki. PT Mitra Medidua diminta menjadi supÂplier alkes untuk PT Indofarma dalam pengadaan ini.
Siti Fadilah lalu memangÂgil Mulya agar menunjuk PT Indofarma sebagai rekanan. "Terdakwa mengatakan kepada Mulya dengan kalimat, 'Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kami lihat Saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajuÂkan permohonan PL-nya kepada saya'," ujar JPU Ali.
Indofarma akhirnya ditunjuk sebagai rekanan pengadaan alkes Rp 15,548 miliar pada 29 November 2005. Setelah penÂgadaan selesai, pada 26 April 2006, PT Indofarma melakukan pembayaran faktur pemesanan ke PT Mitra Medidua sebesar Rp 13.558.099.060.
Setelah menerima pembaÂyaran, PT Mitra Medidua paÂda 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan sekreÂtaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Nuki lalu memerintahkan Yurida memindahbukukan seÂbagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki, dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). "Pengiriman dana tersebut telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," tutur JPU Ali.
Atas perbuatan itu, Siti Fadilah didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah menerima suap Rp 1,875 miliar. Uang diterima dari Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya dalam benÂtuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) sebanyak 20 lembar dengan nilai Rp 500 juta.
Kemudian menerima Rp 1,375 miliar dalam bentuk 61 lembar MTC dari Rustam Pakaya selaku KPA dan PPK di Kemenkes. Dana itu berasal dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan ke terdakwa karena telah meÂnyetujui revisi anggaran untuk kegiatan alkes serta memperboÂlehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier, yang bertentangan denÂgan kewajibannya," ungkap JPU Subari.
Kilas Balik
KPK Dapat Bukti Permulaan Dari Kasus Rustam Pakaya Yang Sudah Diputus 2012 Siti Fadilah Supari tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan di Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Di persidangan, KPK menÂegaskan penetapan tersangka terÂhadap bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sudah sesuai prosedur hukum.
Dalam jawaban atas gugatan praperadilan Siti Fadilah, Tim Biro Hukum KPK menyampaiÂkan penyelidikan terhadap Siti Fadilah mengacu kepada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka kasus bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. "Penetapan tersangka atas nama pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti Sutomo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Oktober 2016.
Biro Hukum KPK membeÂberkan, bukti permulaan yang cukup itu diperoleh dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya yang sudah diputus pada 2012 lalu.
"Bahwa terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebut Indah.
"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemoÂhon praperadilan mengenai penetapan tersangka yang tidak sah, adalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga permohonan sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (
niet ontÂvankelijke verklaard)," lanjutÂnya.
Selain itu KPK juga memÂbantah dalil pemohon, yang menyebutkan KPK telah menÂgeluarkan surat perintah penyÂidikan sebanyak dua kali, pada 2014 dan 2015 terhadap kasus Siti Fadilah.
"Dalil pemohon yang menyaÂtakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebanyak dua kali dengan diÂdasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan adalah dalil yang menyesatkan dan tidak benar," bantah Indah.
Ia menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik- 12A/01/05/2015 adalah meruÂpakan surat perintah untuk meÂnambah nama-nama penyidik yang membantu penyidik sebaÂgaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014 tangÂgal 13 November 2014 untuk melakukan penyidikan tindak piÂdana korupsi yang diduga dilakuÂkan oleh Siti Fadilah. "Bukan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka untuk kedua kalinya," papar Indah.
Berdasarkan catatan, Rustam Syarifuddin Pakaya, Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada 27 November 2012. Ia kemudian divonis penjara selama 4 tahun, dikenakan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,57 miliar subsider dua tahun kurungan.
Dalam putusannya, majeÂlis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga memerintahkan kepada penerima uang koruÂpsi dari proyek pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes tahun 2007, agar mengembalikan kepada negara.
"Memutuskan agar uang seÂnilai Rp 1,2 milliar yang ada di saksi atas nama Siti Fadilah Supari dirampas untuk negara," kata Pangeran Napitupulu, ketua majelis hakim perkara ini memÂbacakan putusan. ***