Lima korban sekaligus melaporkan Dirut PT Millenium Investment Boutique (MIB), FS, ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan.
Korban merasa telah ditipu oleh terlapor dengan modus penipuan berkedok investasi ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum korban, Sabar Ompu Sunggu mengatakan, terlapor sengaja menjaring nasabah dengan modus mengiming-imingi produk deposito bunga yang cukup menarik.
Namun, setelah dana disetorkan ke rekening PT. MIB, bukan sertifikat deposito yang muncul. Melainkan, Sertifikat Penyertaan Modal Investasi dari Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (Koperasi CMS).
"Penyertaan modal pada koperasi CMS sama sekali tidak pernah dijelaskan oleh Safira dan Handojo selaku Marketing Millenium pada saat menawarkan produk deposito Millenium Group kepada para klien saya," urai Sabar kepada wartawan, Selasa (7/2).
Akibatnya, kelima kliennya mengalami kerugian dengan nominal yang berbeda. Beberapa dari kliennya, ada yang menyerahkan uang berkisar Rp 12 - 13 miliar.
Bahkan, uang tersebut diketahui berasal dari tunjangan pensiun para korban dengan harapan bisa menunjang finansialnya seperti yang dijanjikan PT MIB.
"Ada klien saya stroke karena uang Rp 2,5 miliarnya tidak balik. Ada juga yang jual rumah untuk menutupi hutangnya karena investasi itu," sesalnya.
Sabar juga mengatakan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah melayangkan somasi ke PT MIB. Hanya saja, somasi yang diajukan sebanyak dua kali sejak dua bulan lalu itu, tidak dihiraukan oleh PT MIB.
Selain itu, lanjutnya, masih banyak korban lainnya yang diketahui belum melaporkan ke polisi.
"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima dan yang akan melapor juga masih banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Sabar telah mendampingi kliennya melapor sekaligus menyerahkan bukti penipuan tersebut ke PMJ, Sabtu (4/2) lalu. Laporan tersebut, teregistrasi dalam surat TBL/589/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2017. [zul]