Berita

Hukum

MA: Debitur Tidak Punya Hak Harta Saat Dilelang

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 22:58 WIB | LAPORAN:

Makhamah Agung memastikan bahwa seorang debitur tidak lagi mempunyai hak atas harta benda ketika proses lelang sebagai eksekusi putusan pengadilan niaga terhadap gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilaksanakan.

"Ketika proses lelang sudah terjadi, debitur tidak punya hak lagi terhadap harta benda miliknya itu. Kalau ada proses lelang itu berarti sudah dalam rangka ekesekusinya," beber Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta (Senin, 6/2).

Hal tersebut dikatakan Suhadi dalam menanggapi persoalan lelang atas aset Panghegar Group yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan tahun lalu. Menurutnya, mengenai gugatan debitur terhadap Pemerintah Kota Bandung harus terlebih dulu melihat posisi tergugat dalam putusan pailit itu.


"Kalau perdata itu kan butuh eksekusi, dan itu tergantung kepada yang menang. Saya kira beda kasusnya jika Pemkot Bandung digugat. Apa posisinya Pemkot Bandung itu di dalam putusan pailit. Itu yang harus dijawab dulu," urai Suhadi.

Diketahui, Pada 9 Januari lalu, Hotel Panghegar menggugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena dianggap mengeluarkan izin kepada pihak lain terkait operasional hotel. Pitra Romadoni selaku kuasa hukum pihak hotel menyebutkan BPPT Kota Bandung telah mengeluarkan izin kepada PT Mitra Karya untuk mengelola dan mengganti nama Hotel Panghegar. Padahal, secara hukum, pengelolaan hotel masih berada di tangan Cecep Rukmana selaku pemilik.

Group Hotel Panghegar milik Cecep Rukmana sendiri yaitu PT Panghegar Kana Legacy dinyatakan pailit pada 2016, setelah sebelumnya gagal mencapai perdamaian dalam proses PKPU. PT Hotel Panghegar sebagai holding dan PT Panghegar Kana Properti sebagai anak perusahaan dalam kondisi tidak mampu bayar utang antara lain pajak pemerintah pusat sejak 2012, pajak pemerintah daerah, Bank Bukopin, Bank BRI, suplier, kontraktor, serta rental guarentee/revenue sharing.

Hotel Panghegar dinyatakan oleh kurator Tonggo Silalahi telah menunggak pembayaran pajak atas hotel dan restoran yang seharusnya dapat dilaksanakan. Tunggakan pajak dari PT Panghegar Kana Properti di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung sejak 2012 mengakibatkan penyitaan bangunan kondotel Grand Royal Panghegar.

Sebelumnya, Bank Bukopin melalui kuasa hukumnya Purwoko mengaku bahwa sebagai kreditur pemegang hak jaminan kebendaan telah memberikan kesempatan berulang kali kepada Group Hotel Panghegar untuk melakukan pelunasan. Di bawah penguasaan tim kurator, Bukopin kemudian melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan terlebih dahulu seluruh harta milik PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Setelah sempat tidak ada penawar pada lelang pertama, akhirnya pada 29 September 2016 peserta lelang yang menyetorkan nilai jaminan hanya satu dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang yaitu PT Mitrakarya Niaga Sukses.

Namun, lanjut Purwoko, pihak PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti ternyata mengirimkan somasi dan mendaftarkan gugatan baik kepada kurator dan bank walaupun seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan. Untuk itu, kurator dan bank menggunakan hak hukum serta mempertimbangkan mengajukan gugatan balik kepada PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti. Gugatan mantan direksi PT Hotel Panghegar dan PT Panghegar Kana Properti disebutkan juga menghambat proses penyelesaian sertifikat Grand Royal Panghegar, sehingga menyebabkan pemilik apartemen dan kondotel tidak mendapat kepastian. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya