Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Kasus Patrialis Hilangkan Kredibilitas Putusan MK

SENIN, 06 FEBRUARI 2017 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus suap yang menimpa mantan hakim konstusi Patrialis Akbar mulai mengungkap silang sengkarut kepentingan di balik sebuah produk hukum. Apalagi, jika produk hukum tersebut langsung berdampak pada sektor bisnis tertentu yang menggiurkan.

Diketahui, Patrialis Akbar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) lantaran menerima suap untuk memuluskan uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di mana, pada pasal 36C mengatur impor daging boleh dari zona yang dinyatakan sehat dari negara tertentu. Sebelum adanya aturan itu, sumber impor ditentukan berdasarkan negara, sementara pada undang-undang tersebut hanya berdasarkan zona dari suatu negara.

Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar Rahmat Bagja mencontohkan, dulu impor sapi dari India dilarang karena penyakit mulit dan kuku, tetapi sekarang impor diperbolehkan dari zona tertentu di India yang sudah dinyatakan bebas penyakit.
 

 
Menurutnya, implikasi dari pasal tersebut adalah terbukanya alternatif sumber impor daging. Jika aturan sebelumnya akhirnya menghasilkan situasi Indonesia hanya boleh mengimpor dari Australia dan New Zealand, kini daging bisa masuk dari berbagai negara selama memenuhi pesyaratan kesehatan dan tata laksana impor. Tidak hanya India, negara seperti Brazil, Argentina, dan Meksiko mulai disebut-sebut sebagai negara sumber impor.

"Di sini hukum ekonomi berlaku. Jika penawaran banyak tentu harga bergerak turun. Konsumen diuntungkan. Yang selama ini menikmati margin yang tinggi karena impor yang terbatas, yang menyebabkan penawaran terbatas dan harga mahal tentu tidak happy dengan UU 41/2014," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Bagja menjelaskan, ongkos terbesar dari kasus suap itu adalah hilangnya kredibilitas putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan.

"Serba salah. Apapun putusannya, masyarakat keburu tidak percaya karena sudah dianggap masuk angin," ujarnya.

Dia mengakui bahwa keputusan MK diambil bukan hanya oleh Patrialis Akbar. Karena itu, bukan tidak mungkin diperlukan pengusutan dugaan keterlibatan hakim konstitusi lain dalam kasus tersebut.

"Saya tidak mau berandai-andai karena putusan itu belum keluar. Tapi, kita bisa rasakan dilemanya. Jika pasal 36C dinyatakan tidak berlaku berarti menguntungkan pihak tertentu, begitu juga sebaliknya. Masyarakat bisa mencium aroma persaingan bisnis yang keras dalam kasus ini. Saya belum tahu bagaimana mekanisme MK keluar dari kondisi dilematis ini. Apakah akan diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ulang atau bagaimana," papar Bagja.

Ditambahkannya, kasus Patrialis Akbar adalah puncak dari gunung es. Kalau proses lobi yang berbentuk suap yang dilakukan oleh perusahaan berhasil maka yang terjadi adalah harga daging akan melonjak kembali. Ke depan, Indonesia akan kembali didikte oleh Australia, Selandia Baru dan jejaring pengusaha impor tertentu saja.

"Ujungnya yang paling dirugikan adalah konsumen, karena harus membayar lebih mahal," tandas Bagja. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya