Pelaku industri perikanan meÂminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang melarang nelayan melaut menggunakan cantrang. Kebijakan tersebut berdampak negatif bagi dunia industri.
Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia menilai konÂdisi ini sudah dirasa memberatÂkan dunia usaha. Kadin meminta pemerintah segera membentuk tim independen beranggotakan wakil dari pemerintah, akadeÂmisi, dan nelayan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menjelaskan adanya tim dari berbagai latar belakang itu perlu dibentuk untuk mengkaji berbagai alat tangkap yang telah dilarang.
"Alat tangkap yang dilarang misalnya seperti pukat hela, pukat tarik, dan cantrang nah ini perlu dikaji oleh tim tersebut. Buktikan apa betul semua alat tangkap yang dilarang merusak lingkungan atau ada yang aman, itu kan bisa dibuktikan," tuturnya.
Dia melihat larangan pengÂgunaan cantrang pada Permen No.2/Permen-KP/2015 dan Permen No.71/Permen-KP/2016 masih perlu dibahas. Penerapan aturan itu yang ada sekarang jusÂtru bikin susah pelaku industri.
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang kerja tim independen tersebut. Menurutnya andaikata pengoperasian berbagai alat tangÂkap pukat hela dan pukat tarik termasuk cantrang terbukti bisa merusak lingkungan, maka tim independen itu perlu mencari alternatif alat tangkap pengganti yang tidak merusak lingkungan.
Di sisi lain, lanjutnya, para nelayan cantrang tetap mengÂharapkan agar cantrang bisa dilegalkan secara nasional, atau paling tidak pelarangannya diundur lagi, dua sampai tiga tahun untuk penyesuaian.
Fakta di lapangan, pemerintah belum serius untuk memperÂsiapkan peralihan, termasuk menyediakan bahan baku jaring yang masih minim.
Sementara itu fakta di lapanÂgan menunjukkan, kebijakan KKP melarang kapal ikan mengÂgunakan cantrang mulai berÂdampak. Salah satu dunia usaha yang terkena dampaknya adalah pabrik surimi.
Ketua Umum Asosiasi PenguÂsaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP51) Budhi Wibowo menyeÂbut peraturan ini telah merugiÂkan banyak perusahaan.
"Ada sekitar 15 pabrik tutup sejak awal Januari 2017, mereka kekurangan pasokan produkÂtivitas menurun ujungnya pabrik memilih berhenti beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Dia menjelaskan pabrik ini memang membutuhkan bahan baku ikan berukuran kecil yang biasa ditangkap menggunakan alat tangkap yang lama. KeluÂarnya peraturan membuat ikan yang dicari jadi sulit didapat.
Melihat kondisi ini, AP51 mendesak agar KKP tidak melarang total pemakaian canÂtrang, tapi mengawasinya secara ketat dengan ukuran jaringnya minimum 2 inci.
"Nggak sembarangan ini ada 15 pabrik surimi di Pantura yang sudah berhenti. Kalau begini kasiÂhan para pekerjanya juga pada jadi pengangguran," ucapnya.
Ia menjelaskan, pembangunan pabrik-pabrik surimi ini telah menelan investasi sekitar 115 juta dolar AS dengan kapasitas penjualan senilai sekitar 200 juta dolar AS per tahun. Dengan berhentinya beroperasi, maka poÂtensi penjualan itu akan hilang.
AP51 juga mendesak agar pemerintah segera membentuk tim independen yang berangÂgotakan wakil dari pemerintah, akademisi dan nelayan untuk mengkaji berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, terÂmasuk cantrang yang dilarang dalam PermenKP No.2/2015 dan PermenKP No.71/2016.
Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB, Daniel Johan menilai kebijakan KKP ini kontraproduktif dengan cita-cita pemerintah untuk pembangunan ekonomi. Kebijakan di sector kelautan dan perikanan saat ini malah memperburuk iklim bisÂnis di sektor kelautan. ***