Berita

KH Maruf Amin/net

Politik

Mengapa Kiai Maruf Amin Dibiarkan Terseret Kasus Ahok?

SABTU, 04 FEBRUARI 2017 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli, mempertanyakan mengapa pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, dibiarkan untuk bersaksi di pengadilan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Dia mencermati persidangan-persidangan lain, seperti sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala, di mana saksi atau ahli bisa dicecar selama berjam-jam, bahkan hampir satu hari penuh, di ruang sidang.

Seharusnya, kata Guntur, orang-orang di sekitar Kiai Maruf tidak membiarkan tokoh yang sudah sepuh itu bersaksi dalam persidangan Ahok.


"Kalau persidangan Jessica, seorang saksi bisa diperiksa dari pagi sampai malam. Saya enggak bisa bayangin kok Kiai Maruf dibiarkan ke persidangan," sindir Guntur  dalam diskusi yang digelar salah satu stasiun radio swasta, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).

Dia mengaku memahami bahwa KH Maruf Amin adalah orang yang sangat bertanggung jawab dan menghormati hukum. Namun, seharusnya dia tidak dibiarkan terseret dalam perkara Ahok.

Dia juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menghadirkan KH Maruf Amin di persidangan. Ketika Kiai Maruf dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan oleh kubu Ahok hingga menimbulkan kesan dipojokkan, mengapa jaksa tidak menegur kubu Ahok.

Mendengar pertanyaan Guntur, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, yang hadir dalam diskusi tersebut langsung memberi jawaban.

Dijelaskan Ikhsan, Kiai Maruf sejak awal sudah diperiksa Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Ahok.

Sebetulnya, tim hukum MUI sempat mempertanyakan mengapa Kiai Maruf dijadikan saksi, bukan ahli. Namun jawaban kepolisian adalah karena Kiai Maruf tahu persis kasus yang menimpa Ahok dan sebagai pimpinan MUI mengetahui sikap lembaga itu terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya dan tim hukum sudah menyiapkan kesaksian secara tertulis sebagai satu antisipasi agar beliau jangan sampai dihadirkan. Ternyata jaksa meminta dihadirkan. Bukan MUI yang membiarkan beliau. Memang karena beliau memberikan keterangan BAP, maka patut jaksa meminta kehadiran beliau," jelas Ikhsan. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya