Berita

KH Maruf Amin/net

Politik

Mengapa Kiai Maruf Amin Dibiarkan Terseret Kasus Ahok?

SABTU, 04 FEBRUARI 2017 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli, mempertanyakan mengapa pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, dibiarkan untuk bersaksi di pengadilan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Dia mencermati persidangan-persidangan lain, seperti sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala, di mana saksi atau ahli bisa dicecar selama berjam-jam, bahkan hampir satu hari penuh, di ruang sidang.

Seharusnya, kata Guntur, orang-orang di sekitar Kiai Maruf tidak membiarkan tokoh yang sudah sepuh itu bersaksi dalam persidangan Ahok.


"Kalau persidangan Jessica, seorang saksi bisa diperiksa dari pagi sampai malam. Saya enggak bisa bayangin kok Kiai Maruf dibiarkan ke persidangan," sindir Guntur  dalam diskusi yang digelar salah satu stasiun radio swasta, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).

Dia mengaku memahami bahwa KH Maruf Amin adalah orang yang sangat bertanggung jawab dan menghormati hukum. Namun, seharusnya dia tidak dibiarkan terseret dalam perkara Ahok.

Dia juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menghadirkan KH Maruf Amin di persidangan. Ketika Kiai Maruf dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan oleh kubu Ahok hingga menimbulkan kesan dipojokkan, mengapa jaksa tidak menegur kubu Ahok.

Mendengar pertanyaan Guntur, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, yang hadir dalam diskusi tersebut langsung memberi jawaban.

Dijelaskan Ikhsan, Kiai Maruf sejak awal sudah diperiksa Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Ahok.

Sebetulnya, tim hukum MUI sempat mempertanyakan mengapa Kiai Maruf dijadikan saksi, bukan ahli. Namun jawaban kepolisian adalah karena Kiai Maruf tahu persis kasus yang menimpa Ahok dan sebagai pimpinan MUI mengetahui sikap lembaga itu terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya dan tim hukum sudah menyiapkan kesaksian secara tertulis sebagai satu antisipasi agar beliau jangan sampai dihadirkan. Ternyata jaksa meminta dihadirkan. Bukan MUI yang membiarkan beliau. Memang karena beliau memberikan keterangan BAP, maka patut jaksa meminta kehadiran beliau," jelas Ikhsan. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya