Berita

KH Maruf Amin/net

Politik

Mengapa Kiai Maruf Amin Dibiarkan Terseret Kasus Ahok?

SABTU, 04 FEBRUARI 2017 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli, mempertanyakan mengapa pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, dibiarkan untuk bersaksi di pengadilan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Dia mencermati persidangan-persidangan lain, seperti sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala, di mana saksi atau ahli bisa dicecar selama berjam-jam, bahkan hampir satu hari penuh, di ruang sidang.

Seharusnya, kata Guntur, orang-orang di sekitar Kiai Maruf tidak membiarkan tokoh yang sudah sepuh itu bersaksi dalam persidangan Ahok.


"Kalau persidangan Jessica, seorang saksi bisa diperiksa dari pagi sampai malam. Saya enggak bisa bayangin kok Kiai Maruf dibiarkan ke persidangan," sindir Guntur  dalam diskusi yang digelar salah satu stasiun radio swasta, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).

Dia mengaku memahami bahwa KH Maruf Amin adalah orang yang sangat bertanggung jawab dan menghormati hukum. Namun, seharusnya dia tidak dibiarkan terseret dalam perkara Ahok.

Dia juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menghadirkan KH Maruf Amin di persidangan. Ketika Kiai Maruf dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan oleh kubu Ahok hingga menimbulkan kesan dipojokkan, mengapa jaksa tidak menegur kubu Ahok.

Mendengar pertanyaan Guntur, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, yang hadir dalam diskusi tersebut langsung memberi jawaban.

Dijelaskan Ikhsan, Kiai Maruf sejak awal sudah diperiksa Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Ahok.

Sebetulnya, tim hukum MUI sempat mempertanyakan mengapa Kiai Maruf dijadikan saksi, bukan ahli. Namun jawaban kepolisian adalah karena Kiai Maruf tahu persis kasus yang menimpa Ahok dan sebagai pimpinan MUI mengetahui sikap lembaga itu terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya dan tim hukum sudah menyiapkan kesaksian secara tertulis sebagai satu antisipasi agar beliau jangan sampai dihadirkan. Ternyata jaksa meminta dihadirkan. Bukan MUI yang membiarkan beliau. Memang karena beliau memberikan keterangan BAP, maka patut jaksa meminta kehadiran beliau," jelas Ikhsan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya