Berita

KH Maruf Amin/net

Politik

Mengapa Kiai Maruf Amin Dibiarkan Terseret Kasus Ahok?

SABTU, 04 FEBRUARI 2017 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli, mempertanyakan mengapa pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Maruf Amin, dibiarkan untuk bersaksi di pengadilan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok.

Dia mencermati persidangan-persidangan lain, seperti sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala, di mana saksi atau ahli bisa dicecar selama berjam-jam, bahkan hampir satu hari penuh, di ruang sidang.

Seharusnya, kata Guntur, orang-orang di sekitar Kiai Maruf tidak membiarkan tokoh yang sudah sepuh itu bersaksi dalam persidangan Ahok.


"Kalau persidangan Jessica, seorang saksi bisa diperiksa dari pagi sampai malam. Saya enggak bisa bayangin kok Kiai Maruf dibiarkan ke persidangan," sindir Guntur  dalam diskusi yang digelar salah satu stasiun radio swasta, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).

Dia mengaku memahami bahwa KH Maruf Amin adalah orang yang sangat bertanggung jawab dan menghormati hukum. Namun, seharusnya dia tidak dibiarkan terseret dalam perkara Ahok.

Dia juga mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menghadirkan KH Maruf Amin di persidangan. Ketika Kiai Maruf dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan oleh kubu Ahok hingga menimbulkan kesan dipojokkan, mengapa jaksa tidak menegur kubu Ahok.

Mendengar pertanyaan Guntur, Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, yang hadir dalam diskusi tersebut langsung memberi jawaban.

Dijelaskan Ikhsan, Kiai Maruf sejak awal sudah diperiksa Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus Ahok.

Sebetulnya, tim hukum MUI sempat mempertanyakan mengapa Kiai Maruf dijadikan saksi, bukan ahli. Namun jawaban kepolisian adalah karena Kiai Maruf tahu persis kasus yang menimpa Ahok dan sebagai pimpinan MUI mengetahui sikap lembaga itu terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya dan tim hukum sudah menyiapkan kesaksian secara tertulis sebagai satu antisipasi agar beliau jangan sampai dihadirkan. Ternyata jaksa meminta dihadirkan. Bukan MUI yang membiarkan beliau. Memang karena beliau memberikan keterangan BAP, maka patut jaksa meminta kehadiran beliau," jelas Ikhsan. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya