Berita

Susilo B. Yudhoyono/net

Hukum

Ada Bahaya Yuridis Pertemuan KH Ma'ruf Amin Dengan Ahok

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebaiknya, rencana pertemuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin, dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, dibatalkan.

Rencana pertemuan itu sebagai inisiatif Ahok yang ingin meminta maaf karena terkesan memojokkan Ma'ruf saat persidangan kasus dugaan penistaan agama di mana dirinya menjadi terdakwa.

Ahok mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengakuan itu menimbulkan anggapan bahwa pihak Ahok telah melakukan penyadapan ilegal.


Menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi S Abdurrahman, pertemuan antara Rais Aam dengan Ahok berbahaya secara yuridis. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat.

"Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok. Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi 'milik kekuasaan' Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat," tulis Djoko dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/2).

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut bukan saja KH Ma'ruf Amin, tetapi juga SBY. Sehingga, mustahil diselesaikan out of court.

Djoko menambahkan, pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan ilegal adalah publik. Tindakan itu melanggar HAM dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power).

"Secara aktual, keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik," jelasnya.

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Ma'ruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain.

"Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif," pungkasnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya