Berita

Susilo B. Yudhoyono/net

Hukum

Ada Bahaya Yuridis Pertemuan KH Ma'ruf Amin Dengan Ahok

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebaiknya, rencana pertemuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin, dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, dibatalkan.

Rencana pertemuan itu sebagai inisiatif Ahok yang ingin meminta maaf karena terkesan memojokkan Ma'ruf saat persidangan kasus dugaan penistaan agama di mana dirinya menjadi terdakwa.

Ahok mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengakuan itu menimbulkan anggapan bahwa pihak Ahok telah melakukan penyadapan ilegal.


Menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi S Abdurrahman, pertemuan antara Rais Aam dengan Ahok berbahaya secara yuridis. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat.

"Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok. Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi 'milik kekuasaan' Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat," tulis Djoko dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/2).

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut bukan saja KH Ma'ruf Amin, tetapi juga SBY. Sehingga, mustahil diselesaikan out of court.

Djoko menambahkan, pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan ilegal adalah publik. Tindakan itu melanggar HAM dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power).

"Secara aktual, keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik," jelasnya.

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Ma'ruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain.

"Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif," pungkasnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya