Berita

Susilo B. Yudhoyono/net

Hukum

Ada Bahaya Yuridis Pertemuan KH Ma'ruf Amin Dengan Ahok

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 13:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebaiknya, rencana pertemuan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin, dengan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, dibatalkan.

Rencana pertemuan itu sebagai inisiatif Ahok yang ingin meminta maaf karena terkesan memojokkan Ma'ruf saat persidangan kasus dugaan penistaan agama di mana dirinya menjadi terdakwa.

Ahok mengaku bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pengakuan itu menimbulkan anggapan bahwa pihak Ahok telah melakukan penyadapan ilegal.


Menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR, Djoko Edhi S Abdurrahman, pertemuan antara Rais Aam dengan Ahok berbahaya secara yuridis. Masalahnya, penyadapan adalah delik umum kejahatan berat.

"Pertemuan itu akan mendistorsi delik dan yang memetik keuntungan adalah Ahok. Delik umum kejahatan berat tak bisa diselesaikan out of court (di luar pengadilan), selain itu menjadi 'milik kekuasaan' Penyidik dan Penuntut secara hukum acara. Artinya, ultimatum remidium (hukum adalah upaya terakhir) tidak berlaku pada perbuatan kejahatan berat," tulis Djoko dalam pesan elektroniknya, Jumat (3/2).

Di samping itu, yang dirugikan oleh penyadapan tersebut bukan saja KH Ma'ruf Amin, tetapi juga SBY. Sehingga, mustahil diselesaikan out of court.

Djoko menambahkan, pihak yang tak kalah penting adalah publik karena korban penyadapan ilegal adalah publik. Tindakan itu melanggar HAM dan berbahaya bagi semua orang. Belum lagi kemungkinan besar keterlibatan negara (state crime) dan pejabat negara (abuse of power).

"Secara aktual, keterlibatan kompetisi event politik Pilkada DKI di mana pertemuan tersebut akan menjadi komoditas politik," jelasnya.

Secara teknik yuridis, bila terbukti penyadapan tersebut untuk memanipulasi dusta dari Ma'ruf Amin, berlaku aturan main persidangan Majelis Hakim. Kemungkinan besar dusta di bawah sumpah akan digunakan secara intensif oleh lawyer Ahok. Sebab, tak ada jalan lain.

"Kasus ini membuka bab baru hukum acara. DPR sudah masanya menyelesaikan UU Penyadapan dalam prioritas. UU ini tadinya terhambat dengan pentingnya peran teknik yuridis penyadapan KPK. Karena kini, KPK juga sudah tak begitu diperlukan lagi, maka UU Penyadapan harus segera dirampungkan sekaligus untuk mendorong dimunculkannya Hakim Pengawas aktif," pungkasnya. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Matador Pulangkan Belgia di Menit Akhir

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:14

Pengadaan Batu Bara Belum Tentu Penyebab Blackout Sumatera

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:05

Ijazah Asli Jokowi Dipastikan Sama seperti Unggahan Dian Sandi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:45

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Jampidsus Febrie Resmi Mundur

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:23

Antara VAR dan Tuduhan Argentina Anak Emas FIFA

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:02

Pemerintah Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Perkara Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:35

Pernyataan Febrie Dinilai Upaya Kendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:33

Demo Copot Jampidsus Febrie

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:24

Akademisi University Swedia Teliti Penanggulangan Bencana PMI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 02:11

Selengkapnya