Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Diadukan Lagi Nih

Dituding Diskriminatif
JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Konstitusi (KMSPK) men­gungkapkan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar saat sidang uji materi pasal-pasal pidana kesusilaan, yakni Pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Dalam uji materi yang ber­langsung sejak Juni 2016 lalu terdapat sejumlah pernyataan Patrialis yang diskriminatif, sub­jektif, dan menyerang personal pihak yang berperkara.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Naila Rizqib menuturkan, dirinya sebagai kuasa hukum dari Komnas Perempuan yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut menilai sejumlah pernyataan Patrialis tidak layak dalam kapasitasnya sebagai ha­kim konstitusi.


"Kita masuk sebagai pihak terkait pada sidang ke-5, dan kita berhadapan dengan hakim yang sering mengeluarkan pernyataan bias, subjektif, dan menyerang pihak personal yang berperka­ra," ujarnya di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Naila menerangkan, Patrialis dianggap melakukan pelang­garan terhadap prinsip imparsi­alitas. Alasannya, pernyataan-pernyataan Patrialis dalam per­sidangan cenderung memihak salah satu pihak yang berperkara. Tak hanya itu, yang bersangku­tan juga melakukan pelangga­ran terhadap standar minimum kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan.

"Bahkan dalam persidangan hakim Patrialis dengan mudah­nya mengatakan HIV/AIDS dapat menular secara transmisif saat orang makan dan duduk bersama Orang Dengan HIV/ AIDS," ungkapnya.

Selain tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan, pernyataan tersebut jelas merupakan stigma­tisasi terhadap ODHA. Padahal sidang di Mahkamah Konstitusi diharapkan menghadirkan bukti-bukti nyata dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

"Ditambah lagi dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Patrialis, MK sebagai penjaga konstitusi perlu direformasi," imbuhnya.

Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum menerangkan, ke­berpihakan hakim terhadap salah satu pihak yang berperkara jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.

Pasal tersebut mengharuskan para hakim konstitusi bebas dari pengaruh mana pun, arif dan bijaksana, serta tidak memihak dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Saat ini proses persidangan uji materi pasal-pasal tindak pidana kesusilaan di MK sudah me­masuki sidang ke-19. "Ini bisa jadi salah satu persidangan uji materi terlama di MK," katanya.

Citra menambahkan, saat ini pihaknya tengah meneliti sidang-sidang di MK yang di­duga sarat pelanggaran etik oleh hakim untuk kemudian dilapor­kan ke Dewan Etik MK.

Ketua Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, pen­egakan etik terhadap Patrialis Akbar tetap harus dilakukan walau yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi. Pihaknya juga mengusulkan agar Majelis Etik MK membuka saluran pengaduan bagi pihak-pihak yang dirugikan saat berperkara di MK.

"Kita juga mengajak agar pihak-pihak yang didiskrimi­nasi, distigma, dan dirugikan saat berperkara di MK agar mau melaporkannya," ujarnya.

Langkah ini dinilai salah satu cara untuk mengembalikan wiba­wa MK. "Selain itu kita mendesak perlunya ada perbaikan sistem rekrutmen hakim konstitusi, jika tidak ada akuntabilitas dalam seleksi hakim konstitusi bagaima­na kita bisa menganggap yang ber­sangkutan sebagai negarawan," tandasnya.  ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya