Kepolisian diminta memberÂantas kejahatan narkotika yang melibatkan oknum perwira di institusi Bhayangkara itu. Seperti, terungkapnya sejumlah bandar beÂsar narkoba seperti Freddy Budiman yang diduga juga menyeret sejumÂlah oknum aparat.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menyampaikan, pantauan dan pengawasan penanganan ketÂerlibatan oknum aparat dalam permainan kejahatan narkotika tidak akan berhenti.
Ukuran-ukuran kesuksesan pemberantasan kejahatan narkoÂtika, menurut dia, juga dapat dipantau dari sejauh mana inÂstitusi negara menindak dan menghukum oknum aparaturnya yang terlibat.
Sejauh ini, menurut Haris, pascatestimoni bandar narkoba Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati, Mabes Polri mulai serius menangani kasus narkoba. "Ada pergantian beÂberapa yang 'main'," katanya.
Haris mengingatkan, adanya dugaan penyalahgunaan weÂwenang oknum petinggi polisi ini. Hal itu sudah mengindikasiÂkan perlunya pengawasan interÂnal kepolisian, khususnya untuk kasus narkoba.
Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi. Dia diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira meÂnengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp 668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG, Effendi Gazali.
Selain dana tersebut, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke pamen berinisial KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan Rp 1 miliar.
Akiong merupakan terpiÂdana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara. Propam dan Bareskrim Mabes Pori sampai sekarang masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengah berinisial KPS ini, yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
"Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemerikÂsaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta. Dia menambahkan saat ini pamen KPS itu sampai sekarang masih nonjob. ***