Berita

Foto/Net

Hukum

Kasus-kasus HAM Lalu Kudu Masuk Peradilan

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah yang diwakili Kemenko Polhukam telah melakukan rapat koordinasi dengan Komnas HAM terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Dari pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan men­empuh jalur non-yudisial yakni rekonsiliasi untuk kasus-kasus tersebut. Kalangan aktivis menilai pilihan tersebut tidak sesuai dengan janji politik Presiden Jokowi.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengata­kan, pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan lang­kah yang diambil pemerintah terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.


"ICJR menilai, pemerintah tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk menempuh jalur non-yudisial tanpa adanya kejelasan proses yudisial, ter­lebih lagi hanya didasarkan pada alasan pilihan politik," katanya di Jakarta.

Pilihan untuk menempuh jalur non-yudisial justru meng­ingkari janji politik Presiden Jokowi yang ingin menyele­saikan kasus-kasus pelangga­ran HAM masa lalu. Erasmus menerangkan, berdasarkan UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) dapat membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc untuk memeriksa dan memutus kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Perlu untuk dipahami bah­wa pada dasarnya penyelidikan Kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, telah selesai diselidiki Komnas HAM seba­gai penyelidik berdasarkan UU Pengadilan HAM pada Maret 2002," ujarnya.

Namun sampai saat ini, Jaksa Agung belum menjalankan amanat UU Pengadilan HAM dengan melakukan penyidikan yang layak terhadap kasus-kasus tersebut.

ICJRmenilai, hasil penye­lidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM seharusnya cukup untuk menaikkan kasus-kasus tersebut ke proses pe­nyidikan. "Belum lagi karena baik korban, saksi dan pelaku pada dasarnya masih hidup dan lebih dari cukup untuk memberikan keterangan dalam proses peradilan," imbuhnya.

Erasmus mengingatkan, ketidakjelasan proses hukum terkait kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dapat di­artikan sebagai tindakan me­langgengkan praktik impunitas dan mengkhianati perjuangan Hak Asasi Manusia.

Lebih dari itu, ICJR menganggap bahwa tindakan Pemerintah melalui Jaksa Agung sebagai tindakan unwilling atau tidak ada kemauan. Buktinya, pemerintah melalui Jaksa Agung enggan untuk menerus­kan proses peradilan pidana dalam kasus pelanggaran berat HAM padahal memiliki ke­mampuan untuk itu.

"ICJR pada dasarnya men­dukung langkah-langkah re­konsiliasi, namun tanpa adanya pengungkapan kebenaran ter­lebih dalam jalur yudisial dengan seluruh kemampuan yang saat ini dimiliki oleh pemerintah, maka pemerintah dapat diang­gap lari dari tanggung jawab kemanusiaan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan 7 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan melalui jalur nonyudisial. Menurutnya, kasus-kasus HAM masa lalu, seperti kasus 1965, sulit di­lanjutkan proses yudisialnya. Apalagi kasus-kasus tersebut telah terjadi puluhan tahun yang lalu. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya