Berita

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Unsur Penistaan Agama Yang Dilakukan Ahok Sudah Terpenuhi

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Dr. Faisal, SH, MH, menjadi salah satu pembicara  diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Dia mengungkapkan pengangkatan topik tersebut bukan merupakan sikap penghakiman melainkan bentuk ungkapan perasaan hukum kekinian yang penting untuk disampaikan.

"Diskusi yang mengambil topik 'Akankah Ahok Di Penjara' ini merupakan respon dari perjalanan kasus penodaan agama yang sedang berlangsung," jelasnya.


Selai Faisal, hadir sejumlah pembicara lainnya. Yaitu, Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Pedri Kasman sebagai moderator.

Lebih jauh, Faisal menjelaskan, pasal 156a yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama alias Ahok, memiliki kepentingan hukum hendak melindungi perasaan hukum dan ketentraman umat beragama.

Selain itu, sifat jahat dari pasal 156a yaitu menistakan dan merendahkan.

"Jika melihat relasi unsur 156a dengan alat bukti beserta kesaksian yang ada, dapat diduga si terdakwa telah memenuhi unsur kualifikasi delik," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini.

Namun, dia menambahkan, itu semua tergantung dari proses pembuktian dan keyakinan hakim.

"Terlepas dari itu semua, sulit dipungkiri jika si terdakwa telah dipenjara secara sosial. Jelas Aksi Bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam ketika itu bentuk sanksi sosial terhadap terdakwa. Itu artinya telah dipenjara secara sosial," tandasnya.

Ahok sendiri didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 156: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya