Berita

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Unsur Penistaan Agama Yang Dilakukan Ahok Sudah Terpenuhi

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Dr. Faisal, SH, MH, menjadi salah satu pembicara  diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Dia mengungkapkan pengangkatan topik tersebut bukan merupakan sikap penghakiman melainkan bentuk ungkapan perasaan hukum kekinian yang penting untuk disampaikan.

"Diskusi yang mengambil topik 'Akankah Ahok Di Penjara' ini merupakan respon dari perjalanan kasus penodaan agama yang sedang berlangsung," jelasnya.

Selai Faisal, hadir sejumlah pembicara lainnya. Yaitu, Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Pedri Kasman sebagai moderator.

Lebih jauh, Faisal menjelaskan, pasal 156a yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama alias Ahok, memiliki kepentingan hukum hendak melindungi perasaan hukum dan ketentraman umat beragama.

Selain itu, sifat jahat dari pasal 156a yaitu menistakan dan merendahkan.

"Jika melihat relasi unsur 156a dengan alat bukti beserta kesaksian yang ada, dapat diduga si terdakwa telah memenuhi unsur kualifikasi delik," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini.

Namun, dia menambahkan, itu semua tergantung dari proses pembuktian dan keyakinan hakim.

"Terlepas dari itu semua, sulit dipungkiri jika si terdakwa telah dipenjara secara sosial. Jelas Aksi Bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam ketika itu bentuk sanksi sosial terhadap terdakwa. Itu artinya telah dipenjara secara sosial," tandasnya.

Ahok sendiri didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 156: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya