Berita

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Unsur Penistaan Agama Yang Dilakukan Ahok Sudah Terpenuhi

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 07:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Dr. Faisal, SH, MH, menjadi salah satu pembicara  diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Dia mengungkapkan pengangkatan topik tersebut bukan merupakan sikap penghakiman melainkan bentuk ungkapan perasaan hukum kekinian yang penting untuk disampaikan.

"Diskusi yang mengambil topik 'Akankah Ahok Di Penjara' ini merupakan respon dari perjalanan kasus penodaan agama yang sedang berlangsung," jelasnya.


Selai Faisal, hadir sejumlah pembicara lainnya. Yaitu, Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Pedri Kasman sebagai moderator.

Lebih jauh, Faisal menjelaskan, pasal 156a yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama alias Ahok, memiliki kepentingan hukum hendak melindungi perasaan hukum dan ketentraman umat beragama.

Selain itu, sifat jahat dari pasal 156a yaitu menistakan dan merendahkan.

"Jika melihat relasi unsur 156a dengan alat bukti beserta kesaksian yang ada, dapat diduga si terdakwa telah memenuhi unsur kualifikasi delik," ungkap mantan Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Bangka Belitung ini.

Namun, dia menambahkan, itu semua tergantung dari proses pembuktian dan keyakinan hakim.

"Terlepas dari itu semua, sulit dipungkiri jika si terdakwa telah dipenjara secara sosial. Jelas Aksi Bela Islam yang diikuti jutaan umat Islam ketika itu bentuk sanksi sosial terhadap terdakwa. Itu artinya telah dipenjara secara sosial," tandasnya.

Ahok sendiri didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 156: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya