Berita

Hukum

Alasan Untuk Menahan Ahok Sudah Lebih Dari Cukup

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama tidak habis pikir kenapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih belum ditahan hingga sekarang. Padahal, hingga sidang kedelapan pada Selasa kemarin, sudah cukup alasan untuk menahan sang Terdakwa.

Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.


Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.

Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.

Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan sejumlah alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, saat ini Ahok sedang mengikuti tahapan Pilkada. Kedua, Polri juga sebelumnya tidak menahan Ahok. Ketiga, Ahok koperatif selama penanganan kasus tersebut.

Keempat, dia menambahkan, penanganan kasus Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri.

"Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga," katanya pada awal Desember lalu.[zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya