Berita

Hukum

Alasan Untuk Menahan Ahok Sudah Lebih Dari Cukup

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama tidak habis pikir kenapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih belum ditahan hingga sekarang. Padahal, hingga sidang kedelapan pada Selasa kemarin, sudah cukup alasan untuk menahan sang Terdakwa.

Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.

Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.

Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.

Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan sejumlah alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, saat ini Ahok sedang mengikuti tahapan Pilkada. Kedua, Polri juga sebelumnya tidak menahan Ahok. Ketiga, Ahok koperatif selama penanganan kasus tersebut.

Keempat, dia menambahkan, penanganan kasus Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri.

"Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga," katanya pada awal Desember lalu.[zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya