Berita

Hukum

Alasan Untuk Menahan Ahok Sudah Lebih Dari Cukup

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama tidak habis pikir kenapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih belum ditahan hingga sekarang. Padahal, hingga sidang kedelapan pada Selasa kemarin, sudah cukup alasan untuk menahan sang Terdakwa.

Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.


Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.

Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.

Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan sejumlah alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, saat ini Ahok sedang mengikuti tahapan Pilkada. Kedua, Polri juga sebelumnya tidak menahan Ahok. Ketiga, Ahok koperatif selama penanganan kasus tersebut.

Keempat, dia menambahkan, penanganan kasus Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri.

"Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga," katanya pada awal Desember lalu.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya