Berita

Hukum

Alasan Untuk Menahan Ahok Sudah Lebih Dari Cukup

JUMAT, 03 FEBRUARI 2017 | 06:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Para pelapor kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama tidak habis pikir kenapa Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih belum ditahan hingga sekarang. Padahal, hingga sidang kedelapan pada Selasa kemarin, sudah cukup alasan untuk menahan sang Terdakwa.

Demikian terungkap dalam diskusi "Akankah Ahok Dipenjara?" yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Gerakan Nasional Komando Kawal Al-Maidah (GN-KOKAM ) di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat kemarin (Kamis, 2/2).

Hadir sebagai narasumber Dr. Abdul Choir Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum & Perundangan MUI), Dr. HM. Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (Advokat Senior), Hj. Irena Handono (Pelapor dari Irena Center), Syamsu Hilal (Pelapor dari FAPA), M. Boerhanuddin SH, MH (Pelapor /Advokat Celebes), Dr. Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), Dr. Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah) dan Pedri Kasman sebagai moderator.


Dalam diskusi tersebut disampaikan fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan antara lain, bukti rekaman video atas pernyataan Ahok soal Al Maidah, yang diserahkan hampir semua Saksi Pelapor; hasil uji forensik atas video; Saksi Pelapor empat belas orang; dan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah, manipulasi informasi data pribadi seseorang, memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasasi rekam jejak sehingga beralasan untuk ditahan.

Tak hanya itu, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan dan pernyataannya yang disampaikan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Apalagi, berdasarkan jurisprudensi sedikitnya tujuh orang pelaku penistaan agama langsung ditahan.

Oleh karenan itu, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok untuk membangun pengaruh dan kekuasaan.

Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan sejumlah alasan kenapa Ahok tak ditahan. Pertama, saat ini Ahok sedang mengikuti tahapan Pilkada. Kedua, Polri juga sebelumnya tidak menahan Ahok. Ketiga, Ahok koperatif selama penanganan kasus tersebut.

Keempat, dia menambahkan, penanganan kasus Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri.

"Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga," katanya pada awal Desember lalu.[zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya