Berita

Pertahanan

BIN: Kami Tidak Memberikan Informasi Ke Kubu Ahok

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan klarifikasi atas polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Isu itu terungkap dari proses persidangan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok, pada 31 Januari 2017.

Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 2/2), Deputi VI BIN meluruskan bahwa pernyataan Basuki Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan terkait informasi tentang komunikasi antara K.H Maruf Amin dengan SBY tidak menyebut secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," tulis Deputi VI BIN.


BIN mengingatkan bahwa Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H Maruf Amin dan sudah diterima dan dimaafkan K.H Maruf Amin. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media online Liputan 6 tanggal 7 Oktober 2016.

Keterangan pers itu menekankan bahwa BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI berdasarkan UU 17/2011 tentang intelijen negara.

Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang komunikasi antara Ketum MUI dan SBY yang disampaikan kuasa hukum Ahok dalam persidangan, maka BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI BIN. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya