Berita

Pertahanan

BIN: Kami Tidak Memberikan Informasi Ke Kubu Ahok

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 17:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan klarifikasi atas polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Isu itu terungkap dari proses persidangan terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Purnama alias Ahok, pada 31 Januari 2017.

Lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Kamis, 2/2), Deputi VI BIN meluruskan bahwa pernyataan Basuki Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan terkait informasi tentang komunikasi antara K.H Maruf Amin dengan SBY tidak menyebut secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," tulis Deputi VI BIN.


BIN mengingatkan bahwa Ahok sudah menyampaikan permohonan maaf kepada K.H Maruf Amin dan sudah diterima dan dimaafkan K.H Maruf Amin. Ahok juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media online Liputan 6 tanggal 7 Oktober 2016.

Keterangan pers itu menekankan bahwa BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI berdasarkan UU 17/2011 tentang intelijen negara.

Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang komunikasi antara Ketum MUI dan SBY yang disampaikan kuasa hukum Ahok dalam persidangan, maka BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," tegas Deputi VI BIN. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya