Berita

Masyhuri Mashuda (kiri)

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Ahok Dan Tim Tak Menemukan Celah Untuk Melemahkan Fatwa MUI

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Persidangan kedelapan kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama pada Selasa kemarin sangat krusial. Karena menghadirkan KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI, lembaga yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan Ulama.

"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci," jelas Ketua Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda.

Pasalnya, jelas Mashuri yang turut menyaksikan persidangan tersebut, Pendapat Keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat Ahok.


"Sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasehat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," imbuhnya.

Dia melihat, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari PH Terdakwa terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.

Makanya tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih 7 jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI.

"Berdasarkan pengamatan saya dalam persidangan ini berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan Ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasehat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang. Terkesan beberapa PH Terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," ucapnya.

Bahkan beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal.

Padahal dalam persidangan, saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti, berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP); saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); serta berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).

Namun, dalam amatannya, secara keseluruhan Ahok dan tim tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan MUI tersebut.

"Sehingga menurut kami jika sudah ada 2 alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor, sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya, mungkin sudah bisa ditahan," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya