Berita

Masyhuri Mashuda (kiri)

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Ahok Dan Tim Tak Menemukan Celah Untuk Melemahkan Fatwa MUI

KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 11:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Persidangan kedelapan kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama pada Selasa kemarin sangat krusial. Karena menghadirkan KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI, lembaga yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan Ulama.

"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci," jelas Ketua Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda.

Pasalnya, jelas Mashuri yang turut menyaksikan persidangan tersebut, Pendapat Keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat Ahok.


"Sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasehat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," imbuhnya.

Dia melihat, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari PH Terdakwa terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.

Makanya tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih 7 jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI.

"Berdasarkan pengamatan saya dalam persidangan ini berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan Ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasehat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang. Terkesan beberapa PH Terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," ucapnya.

Bahkan beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal.

Padahal dalam persidangan, saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti, berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP); saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); serta berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).

Namun, dalam amatannya, secara keseluruhan Ahok dan tim tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan MUI tersebut.

"Sehingga menurut kami jika sudah ada 2 alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor, sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya, mungkin sudah bisa ditahan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya