Rencana mendirikan bank wakaf diharapkan bisa direalisasi tahun ini. Untuk itu, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mematangkan konsep pembentukan bank wakaf bermodal ventura.
Pekan lalu ICMI telah berkoorÂdinasi dengan Menteri Agama, dan dilanjutkan dengan rapat bersama Menko Perekonomian. Selain itu, ICMI juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Wakaf, serta Kementerian HuÂkum dan HAM terutama meÂnyangkut akta notaris.
Anggota Pokja Pembentukan Bank Wakaf Ventura sekaligus Wakil Bendahara ICMI, Suhaji Lestiadi menyebutkan, dalam awal pembentukannya, modal dasar sebeÂsar Rp 1 triliun dengan modal awal disetor minimal Rp 200 miliar.
"Modal awal disetor Rp 200 miliar yang setiap tahunnya akan bertambah sesuai dengan penghimpunan dana wakaf. Dari ICMI modal dasar inginnya Rp 1 triliun. Presiden menyatakan ingin jadi yang memodali pertama kali, sedang didiskusikan," ujarnya di acara diskusi terkait Bank Wakaf di Jakarta, kemarin.
Suhaji menuturkan, dengan adanya bank wakaf ini akan mendorong pemerintah memiÂliki sumber dana umat untuk diaktualisasikan. Selain itu, bank wakaf ini akan mensinergikan lembaga-lembaga wakaf yang sudah ada.
Menurut Suhaji, potensi dana wakaf sangat besar, namun saat ini penghimpunannya masih sangat kecil yakni hanya sebesar Rp 20-40 miliar. "Rencananya bank wakaf ini akan launching sekitar sebelum Ramadhan atau pada Juni 2017. Pengumpulan modalnya akan dilakukan sekitar 1-2 bulan lagi dari sekarang," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua ICMI JimÂly Asshiddiqie mengatakan, jika sudah beroperasi, bank wakaf dikonsepkan bisa bertindak seÂbagai nadzir (pengelola) wakaf tunai dari masyarakat. Dengan begitu dananya bergulir dari wakaf untuk pembiayaan bisnis.
Bank wakaf ventura tersebut, lanjut Jimly, nantinya akan membantu modal para pebisnis yang tidak lain merupakan angÂgota dari ormas-ormas Islam. Pemegang saham bank wakaf ini nantinya para ormas Islam, yang kemudian diharapkan mereka juga bisa menggerakkan roda organisasinya untuk memacu kegiatan bisnis jemaah.
"Karena kita ingin (bank wakaf) ini perusahaan, tapi bukan milik pribadi. Jangan sampai seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang tadinya punya pribadi tapi kemudian jadi milik asing. Belajar dari situ kita tidak mau. Bank wakaf ini dimiliki umat, tapi diwakili ormas," katanya.
Jimly melanjutkan, pembentuÂkan bank wakaf ini harus dilakukan secara berhati-hati dan profesional karena menyangkut uang besar. Apalagi tidak hanya menyangkut dana, tapi juga infrastruktur dan bangunan wakaf. Apabila bank wakaf ini sudah berjalan, imbuhÂnya, bank tersebut tidak akan pernah merugi, karena dananya bergulir dan membesar terus.
"Yang paling penting, manfaatÂnya kepada perekonomian umat itu lebih konkret dibandingkan bank prinsip syariah yang ada sekarang. Ini menjadi social enterprise pertama di dunia. Perusahaan manajemen wakaf di dunia itu ada di Dubai, tapi masih milik pribadi," sindir eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menyoal ini, pengamat Ekonomi Syariah Agus Yuliawan mengataÂkan, hadirnya bank wakaf ventura sebagai implementasi dari wakaf uang, yang sebelumnya telah disoÂsialisasikan ke masyarakat.
"Melalui bank wakaf venÂtura inilah masyarakat yang akan beramal dalam bentuk wakaf, memiliki banyak variasi dalam mewakafkan hartanya dan tidak terjebak lagi dengan pola konÂvensional selama ini," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Agama yang diperoleh OJK, wakaf tanah yang terdaftar 45 ribu hektare, yang hasilnya akan lebih optimal jika dikelola secara profesional. ***