Berita

Foto/Net

Bisnis

Pembentukan Holding Berisiko BUMN Dilego Ke Swasta

Menteri Rini Pede Bisa Sumbang APBN Rp 385 Triliun Pada 2019
KAMIS, 02 FEBRUARI 2017 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian BUMN me­nargetkan 6 holding BUMN terwujud pada tahun ini. Kee­nam sektor holding BUMN itu diharapkan bisa meningkatkan kontribusi kepada APBN sebesar Rp 385 triliun di Tahun 2019.

Enam sektor itu adalah sek­tor tambang, migas, perbankan dan jasa keuangan, perumahan, konstruksi dan jalan tol serta pangan.

"Kita ingin di 2019, holding-holding ini memberi pemasukan yang signifikan untuk APBN. Pembentukan holding juga men­dukung target kita untuk men­dorong 6 BUMN masuk ke Five Hundred Global di Tahun 2019," kata Rini di Jakarta, kemarin.


Untuk merealisasikan target tersebut, bekas Bos Astra Inter­national itu meminta seluruh ja­jaran direksi BUMN untuk men­gelola BUMN secara profesional dan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam merealisasikan target program 2017.

"Sehingga BUMN dapat men­capai keuntungan yang optimal dan terus berperan untuk mere­alisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seba­gaimana telah diamanatkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," kata Rini.

Dalam mewujudkan target keadilan soial, BUMN akan mengimplementasikan program 1 harga, bukan hanya BBM, tetapi juga pada produk semen, beras, gula dan minyak goreng di seluruh Nusantara.

Tak Boleh Gegabah

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijaya mem­peringatkan Rini tidak gegabah dan salah langkah dalam mem­bentuk enam holding BUMN.

"Jangan sampai, hadir masalah besar baru yang muncul sebagai konsekuensinya. Karena itu, sejak awal, kami di DPR harus dilibatkan dalam pembentukan holding ini dan sesuai undang-undang fungsi kami adalah pengawasan," ujar Azam kepada Rakyat Merdeka.

Ekonom Institute for De­velopment of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai, pembentukan holding penuh dengan risiko lantaran regulasinya masih ada celah ter­jadinya pengalihan kepemilikan dari pemerintah ke swasta atau privatisasi.

"Kemudian apakah dengan pembentukan holding akan menghilangkan peran pemerin­tah, terutama terhadap anak usa­ha. Ketika BUMN menjadi anak usaha di bawah induk, mereka pada akhirnya akan mengikuti Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas), hanya induknya yang menggunakan Undang-Undang BUMN. Ketika Undang-Undang PT, tidak ada lagi fungsi pen­gawasan dari pemerintah. Itu masih jadi pertanyaan," tutur Abra.

Dengan hilangnya kewenan­gan pemerintah untuk melaku­kan pengawasan, lanjut Abra, saat proses bisnis BUMN terse­but berjalan baik untuk restruk­turisasi atau penjualan saham, maka tidak perlu lagi persetu­juan pemerintah atau DPR. Hal ini sangat memungkinkan kepemilikan sahamnya beralih dari pemerintah ke swasta.

"Dan membuka kemungkinan peralihan ini akan jatuh di swasta asing. Kalau swasta domestik oke lah masih dianggap baik. Tapi tidak ada pagar pengalihan ini untuk ke swasta asing. Karena Undang-Undang investasi juga memperbolehkan asing memiliki saham BUMN," katanya.

Abra bilang, sebelum holding ini resmi terbentuk, pemerintah harus bisa menjamin jika dari pembentukan holding ini anak usaha tidak beralih ke swasta asing. Pemerintah pun harus bisa menunjukkan jaminan tersebut.

"Dengan anak usaha tidak dikendalikan pemerintah, dalam pemilihan direksi dan komisaris akan secara otonom menentukan sendiri. Ketika susunan direksi tidak merepresentasikan per­wakilan pemerintah dan apalagi BUMN itu bertindak sebagai so­cial oriented, apakah bisa men­jadi BUMN itu bisa menjalankan fungsi negara?" tanya dia.

Oleh sebab itu, kata Abra, selama belum ada regulasi yang jelas, pembentukan holding BUMN masih memiliki risiko yang tinggi. Kecuali pemerintah bisa menjamin jika risiko-risiko tersebut tidak akan timbul di kemudian hari. "Untuk saat ini masih banyak risikonya, celah­nya. Makanya itu harus dihilang­kan celah-celah itu," ujar dia.

Namun, kata Abra, secara umum ada tiga manfaat yang bisa didapat dari pembentukan holding ini. Pertama, akan men­dorong koordinasi antar korpo­rasi sebagai upaya peningkatan efisiensi.

"Tujuan holding kan mening­katkan kapasitas perusahaan itu, supaya lebih efisien, memotong panjangnya proses pengambilan keputusan di internal BUMN. Itu dianggap tidak kompetitif dibanding swasta," katanya.

Kedua, dengan adanya hold­ing ini, akan mendorong peru­sahaan-perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding untuk mengeksploitasi potensi guna mengembangkan korporasi. Ke­tiga, dan yang dianggap paling penting, yaitu untuk membantu atau menyelesaikan persoalan keuangan serta membantu pro­gram pemerintah.

"Juga untuk menambah le­verage sehingga BUMN bisa menambah modal untuk mem­bantu program pemerintah, salah satunya di sektor infrastruktur. Keterbatasan anggaran negara untuk infrastruktur ini, holding dianggap strategi yang tepat untuk mendorong BUMN mem­bangun infrastruktur dengan holding," tandasnya.

Peneliti Indef, Bhima Yudhis­tira menambahkan, pemerin­tah perlu memperbaiki kinerja BUMN ketimbang menyatu­kannya dalam satu holding. Sebab, holding dianggap bukan satu-satunya upaya merestruk­turisasi BUMN, mengingat mas­ing-masing perusahaan berpelat merah itu memiliki kondisi dan permasalahan berbeda-beda.

"Sebelum bicara holding, pemerintah akan lebih baik jika memperbaiki kinerja BUMN-nya terlebih dahulu," saran Bhima.

Selain itu, Bhima menilai, konsep induk holding juga be­lum tepat, dimana induk hold­ing dipilih dari BUMN yang 100 persen sahamnya dikuasai negara. Bukan dilihat dari kin­erja perusahaan.

"Padahal, ada beberapa induk holding, seperti di pertambangan justru memiliki kinerja bagus. Di bidang keuangan juga begitu. Danareksa jadi induk padahal kinerja Bank Mandiri dan BNI lebih baik," kritiknya.

Dia mengingatkan, keputusan membentuk holding jangan sampai membuat BUMN berper­forma baik dimanfaatkan peru­sahaan berpelat merah lain yang sakit dengan alasan memperkuat permodalan. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya