Kementerian BUMN meÂnargetkan 6 holding BUMN terwujud pada tahun ini. KeeÂnam sektor holding BUMN itu diharapkan bisa meningkatkan kontribusi kepada APBN sebesar Rp 385 triliun di Tahun 2019.
Enam sektor itu adalah sekÂtor tambang, migas, perbankan dan jasa keuangan, perumahan, konstruksi dan jalan tol serta pangan.
"Kita ingin di 2019, holding-holding ini memberi pemasukan yang signifikan untuk APBN. Pembentukan holding juga menÂdukung target kita untuk menÂdorong 6 BUMN masuk ke Five Hundred Global di Tahun 2019," kata Rini di Jakarta, kemarin.
Untuk merealisasikan target tersebut, bekas Bos Astra InterÂnational itu meminta seluruh jaÂjaran direksi BUMN untuk menÂgelola BUMN secara profesional dan menjunjung tinggi
Good Corporate Governance (GCG) dalam merealisasikan target program 2017.
"Sehingga BUMN dapat menÂcapai keuntungan yang optimal dan terus berperan untuk mereÂalisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebaÂgaimana telah diamanatkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," kata Rini.
Dalam mewujudkan target keadilan soial, BUMN akan mengimplementasikan program 1 harga, bukan hanya BBM, tetapi juga pada produk semen, beras, gula dan minyak goreng di seluruh Nusantara.
Tak Boleh Gegabah
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijaya memÂperingatkan Rini tidak gegabah dan salah langkah dalam memÂbentuk enam holding BUMN.
"Jangan sampai, hadir masalah besar baru yang muncul sebagai konsekuensinya. Karena itu, sejak awal, kami di DPR harus dilibatkan dalam pembentukan holding ini dan sesuai undang-undang fungsi kami adalah pengawasan," ujar Azam kepada
Rakyat Merdeka.Ekonom
Institute for DeÂvelopment of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai, pembentukan holding penuh dengan risiko lantaran regulasinya masih ada celah terÂjadinya pengalihan kepemilikan dari pemerintah ke swasta atau privatisasi.
"Kemudian apakah dengan pembentukan holding akan menghilangkan peran pemerinÂtah, terutama terhadap anak usaÂha. Ketika BUMN menjadi anak usaha di bawah induk, mereka pada akhirnya akan mengikuti Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas), hanya induknya yang menggunakan Undang-Undang BUMN. Ketika Undang-Undang PT, tidak ada lagi fungsi penÂgawasan dari pemerintah. Itu masih jadi pertanyaan," tutur Abra.
Dengan hilangnya kewenanÂgan pemerintah untuk melakuÂkan pengawasan, lanjut Abra, saat proses bisnis BUMN terseÂbut berjalan baik untuk restrukÂturisasi atau penjualan saham, maka tidak perlu lagi persetuÂjuan pemerintah atau DPR. Hal ini sangat memungkinkan kepemilikan sahamnya beralih dari pemerintah ke swasta.
"Dan membuka kemungkinan peralihan ini akan jatuh di swasta asing. Kalau swasta domestik oke lah masih dianggap baik. Tapi tidak ada pagar pengalihan ini untuk ke swasta asing. Karena Undang-Undang investasi juga memperbolehkan asing memiliki saham BUMN," katanya.
Abra bilang, sebelum holding ini resmi terbentuk, pemerintah harus bisa menjamin jika dari pembentukan holding ini anak usaha tidak beralih ke swasta asing. Pemerintah pun harus bisa menunjukkan jaminan tersebut.
"Dengan anak usaha tidak dikendalikan pemerintah, dalam pemilihan direksi dan komisaris akan secara otonom menentukan sendiri. Ketika susunan direksi tidak merepresentasikan perÂwakilan pemerintah dan apalagi BUMN itu bertindak sebagai soÂcial oriented, apakah bisa menÂjadi BUMN itu bisa menjalankan fungsi negara?" tanya dia.
Oleh sebab itu, kata Abra, selama belum ada regulasi yang jelas, pembentukan holding BUMN masih memiliki risiko yang tinggi. Kecuali pemerintah bisa menjamin jika risiko-risiko tersebut tidak akan timbul di kemudian hari. "Untuk saat ini masih banyak risikonya, celahÂnya. Makanya itu harus dihilangÂkan celah-celah itu," ujar dia.
Namun, kata Abra, secara umum ada tiga manfaat yang bisa didapat dari pembentukan holding ini. Pertama, akan menÂdorong koordinasi antar korpoÂrasi sebagai upaya peningkatan efisiensi.
"Tujuan holding kan meningÂkatkan kapasitas perusahaan itu, supaya lebih efisien, memotong panjangnya proses pengambilan keputusan di internal BUMN. Itu dianggap tidak kompetitif dibanding swasta," katanya.
Kedua, dengan adanya holdÂing ini, akan mendorong peruÂsahaan-perusahaan BUMN yang menjadi anggota holding untuk mengeksploitasi potensi guna mengembangkan korporasi. KeÂtiga, dan yang dianggap paling penting, yaitu untuk membantu atau menyelesaikan persoalan keuangan serta membantu proÂgram pemerintah.
"Juga untuk menambah leÂverage sehingga BUMN bisa menambah modal untuk memÂbantu program pemerintah, salah satunya di sektor infrastruktur. Keterbatasan anggaran negara untuk infrastruktur ini, holding dianggap strategi yang tepat untuk mendorong BUMN memÂbangun infrastruktur dengan holding," tandasnya.
Peneliti Indef, Bhima YudhisÂtira menambahkan, pemerinÂtah perlu memperbaiki kinerja BUMN ketimbang menyatuÂkannya dalam satu holding. Sebab, holding dianggap bukan satu-satunya upaya merestrukÂturisasi BUMN, mengingat masÂing-masing perusahaan berpelat merah itu memiliki kondisi dan permasalahan berbeda-beda.
"Sebelum bicara holding, pemerintah akan lebih baik jika memperbaiki kinerja BUMN-nya terlebih dahulu," saran Bhima.
Selain itu, Bhima menilai, konsep induk holding juga beÂlum tepat, dimana induk holdÂing dipilih dari BUMN yang 100 persen sahamnya dikuasai negara. Bukan dilihat dari kinÂerja perusahaan.
"Padahal, ada beberapa induk holding, seperti di pertambangan justru memiliki kinerja bagus. Di bidang keuangan juga begitu. Danareksa jadi induk padahal kinerja Bank Mandiri dan BNI lebih baik," kritiknya.
Dia mengingatkan, keputusan membentuk holding jangan sampai membuat BUMN berperÂforma baik dimanfaatkan peruÂsahaan berpelat merah lain yang sakit dengan alasan memperkuat permodalan. ***