Berita

Politik

Pakar: Lembaga Negara Sekalipun Tidak Bisa Asal Sadap

RABU, 01 FEBRUARI 2017 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Tindakan penyadapan hanya boleh dilakukan institusi tertentu dan terikat dengan peratuan undang-undang.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara A. Irmanputra Sidin terkait tudingan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut telah terjadi percakapan antaran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin soal fatwa.

"Penyadapan tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Bahkan lembaga negara pun tidak boleh melakukan penyadapan jikalau tidak diberikan otoritas oleh undang-undang," jelasnya, Rabu (1/2).


Irman menjelaskan, pasal 28G ayat 1 UUD 1945 telah mengatur segala bentuk perlindungan untuk setiap warga negara. Termasuk dari aksi penyadapan yang dapat melanggar hak warga negara. Karenanya tindakan penyadapan termasuk didalamnya perekaman adalah perbuatan melawan hukum, karena penyadapan merupakan sebuah tindakan yang melanggar privasi sehingga melanggar hak asasi manusia.
   
"Penyadapan yang didalamnya termasuk perekaman hanya boleh dilakukan berdasarkan undang-undang. Bahkan dalam konteks penegakan hukum sekalipun, pemberian kewenangan penyadapan sudah seharusnya sangat dibatasi untuk menghindari potensi digunakannya penyadapan secara sewenang- wenang," ujarnya.

Karena itu, lanjut Irman, segala bentuk penyadapan yang dilakukan dengan mengabaikan aturan tersebut adalah merupakan tindakan kejahatan terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

"Tentunya hasil penyadapannya tidak memiliki basis legalitas dan konstitusional," tegas Irman.

KH Ma'ruf Amin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa pada Selasa kemarin (31/1). Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Ahok menanyakan kepada Kiai Ma'ruf ihwal dasar dikeluarkannya fatwa MUI terkait kasus Ahok. Kuasa hukum menanyakan kebenaran perbincangan telepon antara SBY dengan Kiai Ma'ruf pada 6 Oktober 2016 lalu yang meminta fatwa keagamaan dari MUI. [wah]     

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya