Berita

Net

Bisnis

Skema Gross Split Untungkan Penerimaan Negara

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 20:15 WIB | LAPORAN:

Skema gross split yang digunakan pemerintah dalam kontrak bagi hasil minyak bumi dan gas dipastikan dapat menguntungkan penerimaan negara. Apalagi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mensyaratkan bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan.

"Maka dari itu, negara tidak kehilangan kendalinya atas sumber daya alam migas dan wilayah kerja. Karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi, dan lifting migas sudah ditentukan dan dibagi sejak awal oleh negara," jelas Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi Laksono dalam keterangannya, Senin (30/1).

Permen tersebut juga mengatur mengenai modal kegiatan usaha hulu migas yang menyatakan modal dan resiko seluruh pengusahaan ditanggung oleh kontraktor. Begitu juga dalam kontrak bagi hasil yakni menggunakan mekanisme awal produksi atau base split, yang selanjutnya dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.  


"Dengan skema ini, penerimaan migas yang diterima oleh pemerintah sudah dapat dipastikan karena besaran bagi hasil kontrak sudah ditentukan sejak awal, yakni 57 persen bagi pemerintah dan 43 persen bagi kontraktor untuk minyak bumi. Serta 52 persen bagi pemerintah dan 48 persen bagi kontraktor untuk gas bumi," ujar Dwi.

Selain itu, penerimaan negara juga akan didapat dari bonus-bonus dan pajak penghasilan yang dibayarkan kontraktor yang berada di luar kontrak bagi hasil. Negara juga akan mendapatkan penerimaan dari pajak tidak langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dwi menambahkan, hal lain yang secara tidak langsung akan mempengaruhi penerimaan negara seperti kesepakatan pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja asal Indonesia. Kontraktor juga berkewajiban untuk memanfaatkan barang jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

"Pemerintah daerah akan diuntungkan dengan peraturan penawaran hak kelola atau participacing interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi," bebernya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya