Berita

Net

Bisnis

Skema Gross Split Dalam Pengelolaan Migas Sudah Tepat

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Selama 12 tahun belakangan, target produksi atau lifting minyak dan gas bumi Indonesia tidak tercapai. Tetapi di tahun 2016, pemerintah mencatatkan pencapaian lifting di atas target.

Karena itu, beragam langkah dan strategi digunakan untuk mencatatkan pencapaian yang maksimal dalam target lifting di tahun 2017 ini.

"Pemerintah mencanangkan 2017 sebagai tahun efisiensi dalam segala bidang. Salah satunya dalam sektor hulu migas. Efisiensi tersebut melatarbelakangi pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split," jelas Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) A. Iwan Dwi Laksono dalam keterangannya, Senin (30/1).


Dia menjelaskan, gross split merupakan pengganti skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang puluhan tahun digunakan pemerintah dalam skema kontrak bagi hasil migas. Berbeda dengan PSC, dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, gross split menggunakan prinsip pembagian gross produksi tanpa menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

"Mekanisme pengembalian biaya operasi produksi migas selama ini telah membebani negara, apalagi cost recovery trend-nya relatif meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016, pemerintah menganggarkan dalam APBN Perubahan sebesar USD 8 miliar," beber Dwi.
 
Dengan begitu, realisasi cost recovery yang harus dibayar negara mengalami pembengkakan dari biaya yang sudah dianggarkan menjadi USD 13,1 miliar. Biaya cost recovery yang harus ditanggung nyatanya lebih tinggi dari penerimaan negara dalam sektor migas yakni hanya USD 9,9 miliar pada 2016.

"Belum lagi upaya penyelewengan dan mark up terhadap cost recovery yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa terdapat tujuh KKKS yang melakukan praktik mark up. Bahkan, praktik tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang. Hal itu mengakibatkan kerugian negara dan mengancam penerimaan negara," demikian Dwi. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya