Berita

Net

Bisnis

Skema Gross Split Dalam Pengelolaan Migas Sudah Tepat

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Selama 12 tahun belakangan, target produksi atau lifting minyak dan gas bumi Indonesia tidak tercapai. Tetapi di tahun 2016, pemerintah mencatatkan pencapaian lifting di atas target.

Karena itu, beragam langkah dan strategi digunakan untuk mencatatkan pencapaian yang maksimal dalam target lifting di tahun 2017 ini.

"Pemerintah mencanangkan 2017 sebagai tahun efisiensi dalam segala bidang. Salah satunya dalam sektor hulu migas. Efisiensi tersebut melatarbelakangi pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split," jelas Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) A. Iwan Dwi Laksono dalam keterangannya, Senin (30/1).


Dia menjelaskan, gross split merupakan pengganti skema kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) yang puluhan tahun digunakan pemerintah dalam skema kontrak bagi hasil migas. Berbeda dengan PSC, dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, gross split menggunakan prinsip pembagian gross produksi tanpa menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery.

"Mekanisme pengembalian biaya operasi produksi migas selama ini telah membebani negara, apalagi cost recovery trend-nya relatif meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016, pemerintah menganggarkan dalam APBN Perubahan sebesar USD 8 miliar," beber Dwi.
 
Dengan begitu, realisasi cost recovery yang harus dibayar negara mengalami pembengkakan dari biaya yang sudah dianggarkan menjadi USD 13,1 miliar. Biaya cost recovery yang harus ditanggung nyatanya lebih tinggi dari penerimaan negara dalam sektor migas yakni hanya USD 9,9 miliar pada 2016.

"Belum lagi upaya penyelewengan dan mark up terhadap cost recovery yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa terdapat tujuh KKKS yang melakukan praktik mark up. Bahkan, praktik tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang. Hal itu mengakibatkan kerugian negara dan mengancam penerimaan negara," demikian Dwi. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya