Berita

Net

Bisnis

OJK Pantau Ketat Perusahaan Pembiayaan Minim Modal

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perusahaan pembiayaan diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar. Sesuai Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk itu, OJK terus memantau perusahaan pembiayaan dengan modal terbatas. OJK tidak langsung memberi sanksi melainkan memberi tambahan waktu secara bertahap kepada para multifinance.

"Perkembangan saat ini agak berat (untuk penuhi modal minimum). Nanti mereka sampaikan laporan dan akhir Januari, kami lihat siapa yang belum memenuhi modal minimum," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam keterangannya, Jumat (27/1).


Selain itu, OJK berharap para pemilik multfinance bisa sedikit berhemat. Misal, jika mendapat laba dimasukkan dalam ekuitas dan tidak dibagi dalam bentuk dividen. OJK pun mendorong multifinance fokus pada penambahan modal.

Firdaus mengaku telah bertemu dengan pemilik perusahaan pembiayaan yang modalnya belum sesuai ketentuan. Pemilik perusahaan pembiayaan bersedia memenuhi ketentuan modal pada akhir tahun ini.

"Sejatinya, target OJK multifinance bisa memiliki modal minimal Rp 60 miliar di akhir tahun ini dan bertambah menjadi Rp 80 miliar di 2018. Sehingga akhir 2019, modal minimum Rp 100 miliar," jelasnya. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya