Berita

Foto/Net

Bisnis

Kebijakan HET Gula Langkah Strategis Stabilkan Harga

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

. Kebijakan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pangan strategis dinilai sebagai langkah korektif untuk menstabilkan harga. Kesepakatan penetapan harga gula antara produsen dan distributor dengan memangkas rantai distribusi merupakan langkah efektif turunkan harga.

Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Fadhil Hasan menuturkan, selama ini untuk melaksanakan dan memastikan suatu harga komoditas pangan strategis, pemerintah menunjuk Perum Bulog dan BUMN lain sebagai stabilisator dan disributor. Namun selama ini peran tersebut kurang optimal.

"Karenanya kesepakatan untuk menetapkan harga komoditas seperti gula ini bisa dilakukan agar fungsi stabilisasi lebih berhasil," kata Fadhil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/1).


Menurutnya, tujuan stabilisasi harga juga harus dilaksanakan dengan memastikan produksi gula di tingkat produsen bisa terjaga. Peran Bulog yang mendistribusikan gula dari produsen peritel atau konsumen juga harus dipastikan berjalan baik.

"Soal HET gula Rp 12.500 per kilogram, pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Karena impor yang justru sering menaikkan harga. Makanya mekanisme impor ini yang harus dibenahi juga," jelas Fadhil.

Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor untuk menjaga harga gula pada level Rp12.500 per kilogram pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di kantor Kementerian Perdagangan pada 16 Januari lalu.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk mendistribusikan gula sampai ke pasar.

"Distributor dan produsen juga menyepakati akan mengikuti harga acuan pemerintah sebesar Rp12.500 per kilogram. Itu harga eceran tertinggi yang nanti akan dicantumkan pada kemasannya," jelasnya.

Kemendag juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Dengan meningkatkan peran BUMN dan BUMD, serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Menurut Enggar, harga acuan gula yang ditetapkan berlaku sampai Desember 2017. Namun, jika ada gejolak harga yang meningkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Deputi Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, khusus komoditas pangan memang harus dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industri.

"Pembiaran kartel termasuk integrasi vertikal seperti memberian hak pengadaan, pendistribusian, sekaligus kegiatan industri, mengekang persaingan yang mendistorsi ekonomi dan menciptakan pasar yang tak sehat," tuturnya.

Dikatakannya, rencana Kemendag untuk stabilisasi harga pangan sudah sesuai UU Perdagangan Nomor 7/2014. Apalagi turut diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).   

"Ini bagus, asal transparan. Melindungi petani, industri dan konsumen," demikian Edy. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya