Berita

Hukum

Pertanyaan Tim Ahok Dalam Sidang Semakin Tidak Substansial

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama dinilai tak bisa lagi berkelit terkait dari penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Karena itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut semakin layak diputus bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.  

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ketujuh Selasa lalu (24/1) juga membenarkan bahwa Ahok pada 27 September 2016 lalu menyampaikan pidato yang meninyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana direkam sebuah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube.

"Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari," jelas salah satu pelapor kasus tersebut, Pedri Kasman (Kamis, 26/1).


Apalagi memang, sambung Pedri, hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan pengacaranya juga hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang diucapkan tersebut.

Pedri menjelaskan, karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Misalnya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.

Bahkan lucunya, kata Pedri, pada sidang kemarin, ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu. Ada juga yang bertanya kepada saksi fakta, Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), tentang goreng sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Semakin tidak substansial, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya