Berita

Hukum

Pertanyaan Tim Ahok Dalam Sidang Semakin Tidak Substansial

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama dinilai tak bisa lagi berkelit terkait dari penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Karena itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut semakin layak diputus bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.  

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ketujuh Selasa lalu (24/1) juga membenarkan bahwa Ahok pada 27 September 2016 lalu menyampaikan pidato yang meninyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana direkam sebuah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube.

"Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari," jelas salah satu pelapor kasus tersebut, Pedri Kasman (Kamis, 26/1).

Apalagi memang, sambung Pedri, hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan pengacaranya juga hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang diucapkan tersebut.

Pedri menjelaskan, karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Misalnya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.

Bahkan lucunya, kata Pedri, pada sidang kemarin, ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu. Ada juga yang bertanya kepada saksi fakta, Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), tentang goreng sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Semakin tidak substansial, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Tak Nongol di Patung Kuda

Minggu, 22 September 2024 | 13:26

UPDATE

Undang Parpol, MK Jelaskan Mekanisme Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:03

Rano Karno Pastikan Naturalisasi Diperlukan Timnas Indonesia

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:48

Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih Usai Iran Luncurkan Rudal ke Israel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:45

KPK Temukan Uang Tunai saat Geledah Rumah Milik Keluarga Abdul Ghani Kasuba

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:36

Menyambut 77 Tahun Usia Pakistan, Isu Pernikahan Anak Masih Jadi Perhatian

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:23

Nepal Siap Kirim Banyak Tenaga Kerja ke Jepang

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:15

Haji Isam Kembali Sandarkan Alat Berat di Merauke

Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:12

Claudia Sheinbaum Dilantik sebagai Presiden Perempuan Pertama Meksiko

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:52

AHY Tendang Bola Persahabatan di HUT Nasional Korsel

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:04

Dirjen Bimas Islam Kemenag: 255.989 Tanah Wakaf Tersertifikasi per September 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:02

Selengkapnya