Berita

Hukum

Pertanyaan Tim Ahok Dalam Sidang Semakin Tidak Substansial

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Basuki T. Purnama dinilai tak bisa lagi berkelit terkait dari penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Karena itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut semakin layak diputus bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.  

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ketujuh Selasa lalu (24/1) juga membenarkan bahwa Ahok pada 27 September 2016 lalu menyampaikan pidato yang meninyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana direkam sebuah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube.

"Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari," jelas salah satu pelapor kasus tersebut, Pedri Kasman (Kamis, 26/1).


Apalagi memang, sambung Pedri, hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan pengacaranya juga hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang diucapkan tersebut.

Pedri menjelaskan, karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Misalnya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.

Bahkan lucunya, kata Pedri, pada sidang kemarin, ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu. Ada juga yang bertanya kepada saksi fakta, Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), tentang goreng sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Semakin tidak substansial, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya