Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PHK Karyawan Diindikasikan Langgar Regulasi, Inilah Jawaban Manulife

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menanggapi pemecatan sejumlah karyawannya yang diindikasikan menyalahi aturan dari regulator.

Kabarnya, ada 214 karyawan Manulife yang dipecat pada akhir Desember 2016 dan tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan.

Dikonfirmasi, Direktur PT AJMI, Sutikno Sjarif menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan regulasi.


"Kami menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Sutikno melalui surat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).

Karenanya, lanjut Sutikno, manajemen Manulife senantiasa berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala. Namun Sutikno tidak merinci jumlah karyawan Manulife yang telah dipecat akhir tahun lalu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.

Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha.[wid] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya