Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PHK Karyawan Diindikasikan Langgar Regulasi, Inilah Jawaban Manulife

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Pihak PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menanggapi pemecatan sejumlah karyawannya yang diindikasikan menyalahi aturan dari regulator.

Kabarnya, ada 214 karyawan Manulife yang dipecat pada akhir Desember 2016 dan tidak termuat dalam rencana bisnis tahunan.

Dikonfirmasi, Direktur PT AJMI, Sutikno Sjarif menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memenuhi ketentuan regulasi.


"Kami menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Sutikno melalui surat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1).

Karenanya, lanjut Sutikno, manajemen Manulife senantiasa berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala. Namun Sutikno tidak merinci jumlah karyawan Manulife yang telah dipecat akhir tahun lalu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 68, ayat b, menyatakan perusahaan wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk recana bisnis (business plan) yang menggambarkan rencana kegiatan usaha perusahaan dalam jangka waktu satu tahun dan tiga tahun.

Rencana bisnis itu antara lain meliput ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kepatuhan, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, rencana permodalan, rencana pengembangan produk dan pemasaran produk, serta rencana pengembangan organisasi dan SDM.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, dan pencabutan izin usaha.[wid] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya