Berita

Rini Soemarno/Net

Bisnis

Pembentukan Holding BUMN Jangan Sampai Nabrak UU

Presiden Ingatkan Menteri Rini
KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 10:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi memberikan sejumlah pesan khusus terhadap program pembentukan holding (penggabungan) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah-satunya, meminta pembentukannya tidak menabrak Undang-Undang (UU).

Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan jajaran direksi perusahaan pelat merah saat memberikan sambutan da­lam acara Executive Leadership Program (ELP) di Istana Negara, kemarin.

Jokowi mengatakan, pembentukan holding BUMN sangat penting untuk segera direalisasi­kan secepatnya. Namun, dia menegaskan, dalam pembentu­kannya, harus dilakukan dengan esktra hati-hati.


"Pembentukan holding harus segera dilakukan. Tapi harus hati-hati dan dengan kalkulasi yang matang," pinta Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengingatkan agar pembentukan tidak bertentangan dengan UU. Dalam pembentukan holding tentu ada proses yang harus dilalui. Jangan sampai niat yang baik, namun karena prosesnya menabrak UU maka rencana baik ini malah ber­masalah.

Dia menuturkan, pemben­tukan holding harus didasari pertimbangan yang cermat dari sisi manajemen, tata kelola, dan keuangan. Pembentukan­nya bukan sekadar asal gabung dan asal besar, tetapi harus dipastikan berdampak baik.

"BUMN yang sudah baik (keuanganya) mungkin sudah bisa holding, tapi bagaimana dengan yang tidak baik. Jangan sampai malah membebani," kata Jokowi mewanti-wanti.

Jokowi menegaskan, tujuan utama pembentukan holding BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas BUMN-BUMN yang ada dimiliki Indo­nesia agar bisa bersaing dengan BUMN negara lain. Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan agar proses pembentukan holding BUMN menggandeng lem­baga konsultasi independen yang kompeten dan transparan. Sehingga, banyak pihak yang bisa memberikan masukan untuk perbaikan BUMN.

Sekadar informasi, pemben­tukan holding BUMN antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor No­mor 72 tahun 2016 sebagai revisi dari PP Nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyer­taan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN.

Penerbitan PP tersebut tengah mendapatkan sorotan tajam anggota dewan. Karena, dalam beleid baru tersebut, kewenangan dewan dipangkas. Da­lam aturan itu, pemerintah tidak perlu lagi meminta persetujuan dewan dalam melepas/memindahkan aset BUMN ke anak perusahaan. Ketentuan itu dinilai bertabrakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 45 ayat 2 yang menye­butkan emindahtanganan aset negara harus mendapat persetu­juan DPR.

Kerek Kontribusi APBN

Menteri BUMN Rini Soe­marno optimistis pembentu­kan holding BUMN di 6 sektor akan rampung pada tahun 2017. Keenam sektor itu yakni, Mi­gas, Tambang, Perbankan dan Jasa Keuangan, Perumahan, Konstruksi dan Jalan Tol, serta Pangan.

"Kami targetkan pembentu­kan 6 holding terealisasi pada tahun ini," kata Rini.

Dia menjelaskan, saat ini proses pembentukan holding BUMN sedang berjalan. Rini menyebutkan pembentukan holding sektor Migas dan Per­tambangan akan selesai paling cepat. Saat ini proses pemben­tukannya sedang menunggu penerbitan payung hukumnya sesuai masing-masing sektor.

Rini berharap, aturan PP holding per sektor dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. "Pokoknya tahun inilah, saya harapkan cepat selesai," ungkapnya.

Rini meyakinkan pemben­tukan holding BUMN mem­berikan banyak manfaat untuk kemajuan perusahaan pelat merah. Antara lain, BUMN diyakininya tidak akan lagi membebani APBN. Sebaliknya, akan meningkatkan kontribusi BUMN kepada APBN yang ditargetkan mencapai Rp 385 triliun pada 2019.

Oleh karena itu, Rini mengim­bau kepada seluruh jajaran direksi perusahaan pelat merah untuk mengelola BUMN secara profesional. Lebih jauh, BUMN bisa berperan lebih jauh dalam merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan target tersebut, BUMN akan mengimplemen­tasikan program 1 harga, bukan hanya BBM, tetapi juga pada produk semen, beras, gula, dan minyak goreng. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya