Berita

Net

Bisnis

Penetapan Harga Gula Positif Jaga Daya Beli Masyarakat

RABU, 25 JANUARI 2017 | 23:32 WIB | LAPORAN:

Langkah produsen dan distributor gula menyepakati penetapan harga gula di level Rp 12.500 per kilogram dinilai sebagai kebijakan tepat.

Hal tersebut diyakini bisa menjadi instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat yang belakangan tengah menurun.

Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam menjelaskan, performa ekspor yang belum bisa diharapkan menjadi faktor dominan dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, hal yang paling masuk akal saat ini adalah mendorong konsumsi masyarakat.


"Salah satunya dengan menciptakan stabilitas harga, ujungnya hal ini berkorelasi dengan daya beli dan konsumsi. Ini suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi," kata Latif dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Dia meyakini jika penetapan harga patokan dilakukan berdasarkan perhitungan elastisitas daya beli masyarakat terhadap suatu produk atau komoditas.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, boleh jadi harga gula memang di angka sebesar itu. Kalau di atas harga tersebut bisa saja menurunkan daya beli," ujar Latif.

Namun begitu, menurutnya, langkah untuk menjaga daya beli masyarakat tidak cukup hanya dengan menetapkan harga patokan semata. Melainkan terdapat faktor-faktor lain yang juga harus diperhatikan pemerintah.

"Ada mekanisme pasar yang harusnya lebih dari hanya sekedar mempertemukan produsen dan distributor. Ada faktor lain seperti spekulan, jaringan distribusi atau biaya logistiknya. Atau bagaimana menghubungkan daerah produksi dengan daerah konsumsi, itu juga perlu diberesi pemerintah," beber Latif.

Diketahui, dalam upaya menekan harga jual gula ke level Rp 12.500 per kilogram, Kementerian Perdagangan melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta sektor swasta dalam pendistribusian.

Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik melakukan impor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Komitmen untuk menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani produsen dan distributor gula di kantor Kementerian Perdagangan pada 16 Januari lalu.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan kesepakatan tersebut produsen dan distributor bertanggung jawab untuk bisa mendistribusikan gula sampai ke pasar. Menurutnya, harga acuan gula berlaku sampai Desember 2017. Namun begitu, jika ada gejolak harga meningkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.

Dalam upaya pengawasan, Kemendag menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bilamana ditemukan praktik menyimpang seperti kartel yang merugikan masyarakat maka KPPU akan mengambil tindakan. KPPU juga mengakui keputusan harga eceran tertinggi (HET) sangat pas untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

"Kami akan lihat apakah tindakan pelaku usaha akan berpengaruh ke perilaku anti persaingan atau tidak. Kita akan melakukan pengawasan bersama Kemendag. Semoga proses berjalan baik sehingga daya beli masyarakat bisa terjaga," jelas Ketua KPPU Syarkawi Rauf. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya