Berita

Politik

Yusril: Mestinya Presiden Memberikan ‘Grasi Demi Hukum’ Kepada Antasari

RABU, 25 JANUARI 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya terkait keputusan Presiden Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Menurutnya, sudah sewajarnya memang terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, itu mendapatkan grasi dari Presiden.

"Walaupun sekarang beliau sudah berstatus ‘bebas bersyarat’," jelas Yusril saat dihubungi (Rabu, 25/1).


Dia menjelaskan, Antasari ketika masih dalam tahanan pernah mendiskusikan ihwal grasi tersebut kepadanya. Namun saat itu, perasaan mantan Menteri Hukum dan HAM ini berat untuk mengamini rencana Antasari mengajukan grasi.

"Karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal beliau tidak melakukannya," urainya.

Tapi ketika itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Mengingat Antasari sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. "Dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," ungkap Yusril.

Karena Yusril sendiri berpendapat seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada Antasai. Bukan grasi biasa karena permohonan. Dia menjelaskan grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan.

"Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya," tandasnya.

Grasi yang sekarang diberikan Presiden, katanya menambahkan, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang ia singgung. Tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendati tetap menghargai keputusan Presiden tersebut, namun Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Mengingat Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. "Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," imbuhnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya