Berita

Politik

Yusril: Mestinya Presiden Memberikan ‘Grasi Demi Hukum’ Kepada Antasari

RABU, 25 JANUARI 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya terkait keputusan Presiden Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Menurutnya, sudah sewajarnya memang terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, itu mendapatkan grasi dari Presiden.

"Walaupun sekarang beliau sudah berstatus ‘bebas bersyarat’," jelas Yusril saat dihubungi (Rabu, 25/1).


Dia menjelaskan, Antasari ketika masih dalam tahanan pernah mendiskusikan ihwal grasi tersebut kepadanya. Namun saat itu, perasaan mantan Menteri Hukum dan HAM ini berat untuk mengamini rencana Antasari mengajukan grasi.

"Karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal beliau tidak melakukannya," urainya.

Tapi ketika itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Mengingat Antasari sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. "Dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," ungkap Yusril.

Karena Yusril sendiri berpendapat seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada Antasai. Bukan grasi biasa karena permohonan. Dia menjelaskan grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan.

"Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya," tandasnya.

Grasi yang sekarang diberikan Presiden, katanya menambahkan, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang ia singgung. Tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendati tetap menghargai keputusan Presiden tersebut, namun Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Mengingat Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. "Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," imbuhnya. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya