Berita

Politik

Yusril: Mestinya Presiden Memberikan ‘Grasi Demi Hukum’ Kepada Antasari

RABU, 25 JANUARI 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya terkait keputusan Presiden Jokowi mengabulkan grasi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Menurutnya, sudah sewajarnya memang terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, itu mendapatkan grasi dari Presiden.

"Walaupun sekarang beliau sudah berstatus ‘bebas bersyarat’," jelas Yusril saat dihubungi (Rabu, 25/1).


Dia menjelaskan, Antasari ketika masih dalam tahanan pernah mendiskusikan ihwal grasi tersebut kepadanya. Namun saat itu, perasaan mantan Menteri Hukum dan HAM ini berat untuk mengamini rencana Antasari mengajukan grasi.

"Karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal beliau tidak melakukannya," urainya.

Tapi ketika itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Mengingat Antasari sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. "Dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung," ungkap Yusril.

Karena Yusril sendiri berpendapat seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada Antasai. Bukan grasi biasa karena permohonan. Dia menjelaskan grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan.

"Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya," tandasnya.

Grasi yang sekarang diberikan Presiden, katanya menambahkan, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang ia singgung. Tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendati tetap menghargai keputusan Presiden tersebut, namun Yusril menganggap grasi itu terlambat diberikan. Mengingat Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. "Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," imbuhnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya