Berita

Bisnis

Dipecat, Ratusan Buruh Chevron Melawan

RABU, 25 JANUARI 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Ratusan buruh yang bekerja di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Pekanbaru, Riau dipecat oleh pihak perusahaan. Para buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) itu pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan terhadap salah satu perusahaan tambang migas terbesar di Tanah Air itu.

Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Sukitman Sudjamitko menerangkan, untuk gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pekanbaru, persidangan sudah berlangsung untuk yang ketujuh kalinya.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (24/1) itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Prof Dr Muchtar Pakpahan, SH, MA dibawa oleh Sarbumusi sebagai saksi ahli membela buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Chevron Pasific Indonesia.

"Sidang kali ini adalah yang ketujuh, dengan menghadirkan saksi ahli. Dan kita menghadirkan Pak Prof Muchtar Pakpahan sebagai saksi ahli kita,” tutur Sukitman Sudjatmiko kepada redaksi (Rabu, 25/1).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari keterangan Ketua Umum DPP SBSI Prof.Dr. Muchtar B Pakpahan,SH.,MA, yang dihadirkan sebagai saksi, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, antara lain, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang dibuat oleh para pihak untuk memberikan yang terbaik dalam arti meningkatkan kesejahteraan bagi buruh di suatu perusahaan.

"Jadi, kedudukan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB itu diposisikan setara kekuatannya dengan Undang Undang. Selain itu, sepanjang ada kebijakan perusahaan selain yang tertera dalam undang-undang dan PKB, maka dimaknai peraturan perusahaan dan batal demi hukum serta tidak sah,” ujar Sukitman.

Kemudian, lanjut dia, dalam Program Work Force Management atau WFM dimaknai sebagai peraturan perusahaan dan tidak sah.

Substansi dari WFM tersebut merupakan PHK massal terselubung yang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah dianulir melalui Putusan MK Nomor 19/PUU/2011.

"Sehingga tidak boleh melakukan PHK, dan setiap mekanisme PHK harus sesuai dengan ketentuan Undang Undang, sebagaimana tertuang di UU 13/2003, kecuali perusahaan tersebut bangkrut. Kaalau bangkrut kan ada mekanisme tersendiri. Kalau di luar itu, maka PHK tidak sah dan batal demi hukum, dan pengadilan PHI wajib membatalkan program tersebut,” ujarnya.

Nah, dilanjutkan Sukitman, penjelasan Prof Dr Muchtar Pakpahan SH, MA di persidangan menjelaskan bahwa PHK yang menimpa Ketua Basis Sarbumusi di PT Chevron merupakan kejahatan kemanusiaan dan HAM.

"Penegasan berikutnya, setiap bentuk kebijakan perusahaan yang menyangkut hubungan industrial yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak ada di dalam PKB maka kebijakan tersebut batal demi hukum. Demikian penekanan Prof Muchtar Pakpahan,” ujar Sukitman.

Dia mengungkapkan, perlawanan buruh terhadap PT Chevron terjadi dikarenakan adanya proses PHK terhadap sebanyak 111 buruh anggota Sarbumusi, termasuk PHK terhadap Ketua Basis Sarbumusi di PT Chevron.

"SikapPT Chevron kepada kami, yakni melakukan intimidasi kepada 111 anggota Sarbumusi untuk mencabut gugatannya. Saat ini, ada sekitar 30 orang yang mencabut gugatan karena diteror perusahaan,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, para penggugat yakni buruh yang merupakan anggota dan pengurus Sarbumusi dimatikan akses kerjanya yakni berupa penghentian sistem IT perusahaan, sehingga semua penggugat tidak bisa kerja.

"PT Chevron juga melakukan skorsing kepada Ketua Basis Sarbumusi terkait gugatan WFM tersebut. Saat ini, proses pelaporan kami dengan adanya union busting oleh PT Chevron masih diproses di Polda Riau,” demikian Sukitman. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya