Berita

Bisnis

OJK Didukung Realisasikan Dana Pensiun Bagi Buruh

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didukung agar segera merealisasikan dana pensiun swasta (dapen) bagi para buruh. Dapen ini diharapkan segera terealisasi sebab sangat dibutuhkan oleh para pekerja atau buruh.
 
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, upaya OJK untuk memperluas cakupan usaha perusahaan dana pensiun swasta patut diapresiasi.
 
Sebab, saat ini, Dapen hanya boleh menyalurkan manfaat dasar yaitu pensiun, namun ke depan akan diperbolehkan menyalurkan manfaat tambahan seperti dana pesangon, tunjangan perumahan, dan prestasi.
 

 
"Rencana OJK  itu baik adanya, dengan melakukan diversifikasi usaha di perusahaan Dapen dengan memberikan manfaat tambahan,” ujar Timboel, di Jakarta, Rabu (25/1).
 
Menurut dia, dengan adanya Dapen seperti itu nantinya bagi pekerja atau buruh, ada kepastian pesangon akan dibayar.
 
"Selama ini banyak pekerja buruh yang tidak mendapat kepastian pembayaran pesangon, walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi ataupun PK (Peninjauan kembali). Kalau pun buruh memproses pembayaran pesangon via eksekusi ke pengadilan negeri maka proses eksekusi itu tidak mudah dan tidak cepat, serta berbiaya,” ujarnya.
 
Demikian juga, lanjut Timboel, ada perusahaan yang kabur atau menutup operasionalnya ketika ada kewajiban bayar pesangon, sehingga buruh susah mengeksekusi pesangonnya.
 
"Dengan adanya tunjangan pesangon maka perusahaan tidak sulit lagi, karena yang membayarkannya nanti adalah Dapen itu,” ujarnya.
 
Bukan hanya bagi buruh saja itu perlu, menurut Timboel, bagi pemerintah, adanya tunjangan pesangon oleh Dapen ini akan menurunkan jumlah perselisihan hubungan industrial, yaitu khususnya perselisihan PHK.
 
"Tunjangan pesangon ini juga akan berpotensi menurunkan aksi demonstrasi di lapangan. Oleh karena pentingnya kehadiran tunjangan pesangon ini maka pemerintah cq OJK harus sesegera mungkin menerbitkan aturan tentang manfaat tambahan ini,” ujarnya.
 
Sedangkan bagi pengusaha, lanjut dia, dengan adanya tunjangan pesangon, maka perusahaan sudah "mencicil" pesangon dengan membayar premi ke Dapen, sehingga bila terjadi PHK maka cash flow perusahaan tidak terganggu. "Karena yang nanti  membayar pesangon adalah Dapen,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, Timboel melihat, rencana diversifikasi usaha Dapen tersebut tentunya selaras dengan kebutuhan para pekerja atau buruh,  terhadap  adanya jaminan pesangon dan perumahan.
 
Seperti diketahui bersama, kata Timboel, masalah PHK dan pesangon menjadi masalah cukup krusial bagi pekerja/buruh saat ini. Proses penyelesaian PHK yang tidak cepat, hingga eksekusi pesangon yang tidak mudah menjadi kendala tersendiri bagi pekerja/buruh.
 
Dia mengatakan, seringkali pesangon yang tertera dalam putusan tidak serta merta mudah didapat. Demikian juga perumahan yang merupakan kebutuhan pokok pekerja/buruh hingga saat ini masih menjadi masalah.
 
"Oleh karenanya diversifikasi usaha perusahaan Dapen diharapkan dapat menjawab permasalahan pekerja atau buruh saat ini,” katanya.
 
Selain membantu kebutuhan pekerja/buruh, lanjut dia, diversifikasi usaha perusahaan Dapen dengan menyalurkan manfaat tambahan ini juga bertujuan menjaga eksistensi industri Dapen, mengingat peran perusahaan Dapen swasta saat ini tersaingi oleh program pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 juncto PP Nomor 45 Tahun 2015.
 
"Dengan manfaat tambahan ini maka perusahaan Dapen akan punya segmen pasar yg baru. Kita berharap perusahaan Dapen tetap eksis, mengingat industri ini berpotensi membuka lapangan kerja yang cukup besar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah memang harus menjamin eksistensi industri ini dengan regulasi yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar,” ujarnya.
 
Bila regulasi membuka manfaat tambahan seperti itu, lanjut dia, maka Dapen harus punya kecukupan dana untuk menjamin program tambahan itu berjalan. Artinya, kata Timboel, Dapen harus punya modal lebih untuk membiayai program tambahan ini.
 
Bila Dapen membuka tunjangan pesangon, maka ketika terjadi PHK, Dapen harus mampu membayarkan dana tunjangan pesangon ke pekerja pada saat PHK.
 
"Nah, itu butuh modal untuk meng-cover manfaat yang harus dibayar nantinya,” ujarnya.
 
Peraturan soal pesangon yang diatur di pasal 156 ayat 2,  3 dan 4 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 itu menjadi kewajiban perusahaan bila pengadilan hubungan industrial menetapkan pembayaran pesangon atau adanya perjanjian bersama bagi PHK tersebut.
 
"Nah, dengan adanya tunjangan pesangon, maka kewajiban atau beban perusahaan terhadap pesangon pun diserahkan ke Dapen,” ujar Timboel.
 
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 12/SEOJK.05/2016 tentang persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi pengurus dana pensiun pemberi kerja dan pelaksana tugas dana pensiun lembaga keuangan.

Hal itu sesuai dengan amanat ketenuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2016 tentang persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dan Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tercatat di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5854, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi pengurus dana pensiun pemberi kerja dan pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya