Berita

Bisnis

OJK Didukung Realisasikan Dana Pensiun Bagi Buruh

RABU, 25 JANUARI 2017 | 12:19 WIB | LAPORAN:

RMOL. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didukung agar segera merealisasikan dana pensiun swasta (dapen) bagi para buruh. Dapen ini diharapkan segera terealisasi sebab sangat dibutuhkan oleh para pekerja atau buruh.
 
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar menyampaikan, upaya OJK untuk memperluas cakupan usaha perusahaan dana pensiun swasta patut diapresiasi.
 
Sebab, saat ini, Dapen hanya boleh menyalurkan manfaat dasar yaitu pensiun, namun ke depan akan diperbolehkan menyalurkan manfaat tambahan seperti dana pesangon, tunjangan perumahan, dan prestasi.
 

 
"Rencana OJK  itu baik adanya, dengan melakukan diversifikasi usaha di perusahaan Dapen dengan memberikan manfaat tambahan,” ujar Timboel, di Jakarta, Rabu (25/1).
 
Menurut dia, dengan adanya Dapen seperti itu nantinya bagi pekerja atau buruh, ada kepastian pesangon akan dibayar.
 
"Selama ini banyak pekerja buruh yang tidak mendapat kepastian pembayaran pesangon, walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi ataupun PK (Peninjauan kembali). Kalau pun buruh memproses pembayaran pesangon via eksekusi ke pengadilan negeri maka proses eksekusi itu tidak mudah dan tidak cepat, serta berbiaya,” ujarnya.
 
Demikian juga, lanjut Timboel, ada perusahaan yang kabur atau menutup operasionalnya ketika ada kewajiban bayar pesangon, sehingga buruh susah mengeksekusi pesangonnya.
 
"Dengan adanya tunjangan pesangon maka perusahaan tidak sulit lagi, karena yang membayarkannya nanti adalah Dapen itu,” ujarnya.
 
Bukan hanya bagi buruh saja itu perlu, menurut Timboel, bagi pemerintah, adanya tunjangan pesangon oleh Dapen ini akan menurunkan jumlah perselisihan hubungan industrial, yaitu khususnya perselisihan PHK.
 
"Tunjangan pesangon ini juga akan berpotensi menurunkan aksi demonstrasi di lapangan. Oleh karena pentingnya kehadiran tunjangan pesangon ini maka pemerintah cq OJK harus sesegera mungkin menerbitkan aturan tentang manfaat tambahan ini,” ujarnya.
 
Sedangkan bagi pengusaha, lanjut dia, dengan adanya tunjangan pesangon, maka perusahaan sudah "mencicil" pesangon dengan membayar premi ke Dapen, sehingga bila terjadi PHK maka cash flow perusahaan tidak terganggu. "Karena yang nanti  membayar pesangon adalah Dapen,” ujarnya.
 
Oleh karena itu, Timboel melihat, rencana diversifikasi usaha Dapen tersebut tentunya selaras dengan kebutuhan para pekerja atau buruh,  terhadap  adanya jaminan pesangon dan perumahan.
 
Seperti diketahui bersama, kata Timboel, masalah PHK dan pesangon menjadi masalah cukup krusial bagi pekerja/buruh saat ini. Proses penyelesaian PHK yang tidak cepat, hingga eksekusi pesangon yang tidak mudah menjadi kendala tersendiri bagi pekerja/buruh.
 
Dia mengatakan, seringkali pesangon yang tertera dalam putusan tidak serta merta mudah didapat. Demikian juga perumahan yang merupakan kebutuhan pokok pekerja/buruh hingga saat ini masih menjadi masalah.
 
"Oleh karenanya diversifikasi usaha perusahaan Dapen diharapkan dapat menjawab permasalahan pekerja atau buruh saat ini,” katanya.
 
Selain membantu kebutuhan pekerja/buruh, lanjut dia, diversifikasi usaha perusahaan Dapen dengan menyalurkan manfaat tambahan ini juga bertujuan menjaga eksistensi industri Dapen, mengingat peran perusahaan Dapen swasta saat ini tersaingi oleh program pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja formal sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 juncto PP Nomor 45 Tahun 2015.
 
"Dengan manfaat tambahan ini maka perusahaan Dapen akan punya segmen pasar yg baru. Kita berharap perusahaan Dapen tetap eksis, mengingat industri ini berpotensi membuka lapangan kerja yang cukup besar, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah memang harus menjamin eksistensi industri ini dengan regulasi yang inovatif dan menjawab kebutuhan pasar,” ujarnya.
 
Bila regulasi membuka manfaat tambahan seperti itu, lanjut dia, maka Dapen harus punya kecukupan dana untuk menjamin program tambahan itu berjalan. Artinya, kata Timboel, Dapen harus punya modal lebih untuk membiayai program tambahan ini.
 
Bila Dapen membuka tunjangan pesangon, maka ketika terjadi PHK, Dapen harus mampu membayarkan dana tunjangan pesangon ke pekerja pada saat PHK.
 
"Nah, itu butuh modal untuk meng-cover manfaat yang harus dibayar nantinya,” ujarnya.
 
Peraturan soal pesangon yang diatur di pasal 156 ayat 2,  3 dan 4 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 itu menjadi kewajiban perusahaan bila pengadilan hubungan industrial menetapkan pembayaran pesangon atau adanya perjanjian bersama bagi PHK tersebut.
 
"Nah, dengan adanya tunjangan pesangon, maka kewajiban atau beban perusahaan terhadap pesangon pun diserahkan ke Dapen,” ujar Timboel.
 
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 12/SEOJK.05/2016 tentang persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi pengurus dana pensiun pemberi kerja dan pelaksana tugas dana pensiun lembaga keuangan.

Hal itu sesuai dengan amanat ketenuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 15/POJK.05/2016 tentang persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dan Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang tercatat di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5854, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai persyaratan pengetahuan di bidang dana pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi pengurus dana pensiun pemberi kerja dan pelaksana tugas pengurus dana pensiun lembaga keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya